Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Menurut pandangan fikih Syafi'iyah, salah satu syarat jual beli, yaitu orang yang melakukan akad (penjual dan pembeli), adalah sama-sama ahli dalam jual beli. Maksud dari ahli di sini adalah orang yang secara sadar mampu bertanggung jawab dengan ucapannya, bukan seorang anak kecil (shabiy), tidak gila (majnun), dan tidak bodoh (safih).
Dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Al Malibary menjelaskan bahwa akad jual beli yang dilakukan oleh anak kecil tidak sah, baik dia sebagai penjual maupun pembeli. Karena syaratnya seorang yang berakad adalah mukallaf.
(وشرط في عاقد) بائعا كان أو مشتريا (تكليف) فلا يصح عقد صبي ومجنون وكذا من مكره
Artinya: “Dan disyaratkan seorang yang melakukan akad, baik sebagai penjual maupun pembeli merupakan orang yang mukallaf. Maka tidak sah akadnya seorang anak kecil, orang gila, begitu juga orang yang terpaksa.”
Memang, menurut hukum asal madzhab Syafi'i tidak sah jual belinya anak kecil yang belum baligh, baik dia sudah mumayyiz (cerdas) ataupun belum, baik dengan izin walinya ataupun tidak. Meskipun barang yang dibeli atau dijual si anak kecil ini merupakan hal yang remeh maka tetap saja pendapatnya mutlak tidak sah.
Persoalannya adalah, di masyarakat, banyak terlihat anak kecil yang belum mencapai usia baligh sudah diajak atau bahkan disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja sendiri, membelikan sesuatu, misalnya anak disuruh membeli bumbu masak oleh ibunya. Bahkan sering juga dijumpai di jalan perkotaan, anak kecil yang jualan sebagai pedagang asongan. Ada juga yang mengamen, tukang semir sepatu, atau bahkan sekadar membantu orang tua menjadi penjaga toko.
Tentunya dalam menanggapi realita saat ini, dimana banyak fenomena anak kecil melakukan transaksi jual beli, dibutuhkan solusi dan jalan keluar agar akad yang dilakukan anak bisa sah secara fikih, sehingga tidak terjadi memakan sesuatu dengan cara yang batil.
Dalam kitab Bughyah dijelaskan:
نقل أبو فضل في شرح القواعد عن الجوزي الإجماع على جواز إرسال الصبي لقضاء الحوائج الحقيرة وشرائها ونقل في المجموع صحة بيعه وشرائه الشيء اليسير عن أحمد وإسحاق بغير إذن وليه وبإذنه حتى في الكثير عنهما، وعن الثوري وأبي حنيفة، وعنه رواية ولو بغير إذنه
Artinya: “Abu Fadlal telah menukil dalam kitab Syarah al-Qawa’id, dari Al-Jauzy: Ijma’ ulama menyatakan bolehnya mengutus anak kecil (shabî) untuk memenuhi beberapa kebutuhan dan membeli perkara yang remeh. Abu Fadlal juga menukil dari Kitab al Majmu’ tentang sah jual belinya anak kecil, termasuk membeli sesuatu dengan jumlah sedikit. Imam Ahmad dan Ishaq menambahi: baik tanpa seizin wali maupun dengan izinnya sehingga banyak jumlahnya. Dinukil dari Al-Tsaury dan Abu Hanifah ada sebuah riwayat: meskipun tanpa seizin wali.”
Dalam kitab kifayatul Akhyar juga dijelaskan:
قلت ومما عمت به البلوى بعثان الصغائر لشراء الحوائج واطردت فيه العادة فى سائر البلاد وقد تدعو الضرورة الى ذلك فينبغى الحاق ذلك بالمعاطة اذا كان الحكم دائر مع العرف مع ان المعتبر فى ذلك التراضى ليخرج بالصيغة عن اكل مال الغير بالباطل فانها دلة على الرضا فاذا وجد المعنى الذى اشترطت الصيغة لاجله فينبغي ان يكون هو المعتمد بشرط ان يكون الماخوذ بعدل الثمن اهـ
Artinya: “Aku berkata: Termasuk dari fakta kejadian umum yang berlaku di masyarakat adalah disuruhnya anak kecil untuk membeli beberapa kebutuhan. Adat ini sudah berlaku di semua negara dan seperti sudah berjalan pasti karena kebutuhan (dlarurat). Oleh karenanya, sepatutnya dalam menyikapi hal ini perlu menyamakan hukum masalah ini dengan jual beli mu’athah. Hal ini ditengarai ketika ada indikasi bahwa hukum berjalan beriringan dengan adat kebiasaan setempat yang mana hal yang diutamakan adalah unsur saling ridha dalam jual beli. (Mengapa demikian?) Agar supaya keharusan jual beli disertai dengan shighat menjadi terkecualikan dari alasan memakan harta orang lain dengan jalan bathil. Karena sesungguhnya inti dari shighat adalah menunjukkan keridhaan. Sehingga, jika sudah ditemukan maksud dari disyaratkannya shighat karenanya (yakni: saling ridha), maka alangkah baiknya jika pendapat yang paling ditekankan adalah maksud (mencari ridha itu), dengan catatan: jika barang yang diambil anak kecil adalah sebanding dengan harganya.”
Dari penjelasan ibarat di atas, dalam madzhab Syafi'i, ada celah dispensasi agar transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh menjadi sah. Yaitu ketika barang yang dijual belikan adalah barang yang bersifat remeh dan dalam jumlah sedikit, seperti jajanan, bumbu dapur dan makanan ringan. Hukumnya disamakan dengan jual beli mu’athah, yaitu jual beli saling mengulurkan sesuatu tanpa shighat ijab qabul.
Pendapat ini, menjadi solutif sekaligus bentuk ihtiyat (kehati-hatian) orang tua/ wali dalam menyikapi problematika yang terjadi, terkait transaksi jual-beli oleh anak anak. Karena hal ini memang telah menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihindari.
Bisa saja orang menggunakan pendapat jumhur ulama' yakni Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad yang berpendapat bahwa jual belinya anak kecil, asal sudah mumayyiz - terhadap selain perkara remeh adalah sah, apabila dengan izin wali. Dan tidak sah apabila tanpa adanya izin wali.
Sebagai dijelaskan dalam kitab mausu'ah fiqhiyah:
يَصِحُّ بَيعُ الصَّبيِّ المُمَيِّزِ لغَيرِ اليَسيرِ إذا أَذِنَ له وَلِيُّه، فإنْ لم يَأذَنْ لهُ ولِيُّه لم يَصِحَّ بَيعُه، وهو مَذهَبُ الجُمهورِ: الحَنَفيَّةِ ، والمالِكيَّةِ ، والحَنابِلةِ
Namun perlu di ingat, bahwa secerdas cerdasnya anak mumayyiz tentu masih labil dan masih dangkal pemikirannya, sehingga belum layak untuk diberikan tanggung jawab transaksi barang yang berharga dan dalam porsi besar. [mad]