Manfaatkan Barang Gadai, Hukumnya?
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Salah satu model transaksi yang banyak terjadi di masyarakat adalah akad gadai (rahn). Praktiknya, seseorang yang membutuhkan uang menyerahkan harta atau aset tertentu sebagai jaminan (watsiqah) kepada pihak yang memberikan pinjaman (hutang).

Hal itu sesuai dengan definisi rahn, sebagaimana disampaikan Syekh Ibnu Qasim:

وَهُوَ لُغَةً الثُّبُوتُ، وَشَرْعًا جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَةٍ وَثِيْقَةً بِدَينٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الْوَفَا

Artinya: “Rahn secara bahasa adalah menetapkan. Sedangkan secara syariat adalah menjadikan suatu harta sebagai jaminan atas hutang yang akan dijadikan untuk membayar ketika tidak bisa membayar hutang.” (Fathul Qarib Al-Mujib).

Akad gadai adalah salah satu transaksi Muamalah yang dilegalkan syariat. Dengan demikian barang jaminan tetap menjadi milik orang yang berutang, sedangkan pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menahan barang tersebut sampai utang dilunasi. Dalam hal ini pemberi pinjaman mendapat amanat untuk menjaga jaminan tersebut.

Persoalan yang muncul kemudian adalah ketika barang yang digadaikan (jaminan ) di manfaatkan oleh orang yang memberi pinjaman. Misalnya, seseorang meminjam uang dengan menggadaikan sawah. Selama utang belum dibayar, sawah tersebut digarap oleh orang yang meminjamkan uang. 

Apakah mengambil manfaat dari tanah gadaian tersebut hukumnya boleh? Untuk menjawabnya, perlu dipahami dalam rahn ada hutang dan ada jamainan. Dalam fikih muamalah terdapat kaidah yang sangat terkenal:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Artinya: “Setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat (bagi pemberi pinjaman), maka ia termasuk riba.”

Namun, penerapan kaidah tersebut, Ulama membedakan antara manfaat yang disyaratkan dalam akad pinjaman dan manfaat yang terjadi tanpa adanya persyaratan dalam akad.

1. Jika Pemanfaatan Disyaratkan dalam Akad

Apabila sejak awal akad telah disepakati bahwa orang yang memberikan pinjaman berhak memanfaatkan sawah gadaian, mengambil hasil panennya, atau memperoleh keuntungan tertentu dari tanah tersebut sebagai imbalan atas pinjaman, maka hal ini menjadi sangat dilarang.
Sebab, pinjaman (hutang) yang pada hakikatnya merupakan akad tabarru‘ (tolong-menolong) berubah menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan yang disyaratkan.

Dalam I‘anatut Thalibin disebutkan:

وَأَمَّا الْقَرْضُ بِشَرْطِ جَرِّ نَفْعٍ لِلْمُقْرِضِ فَفَاسِدٌ لِخَبَرِ كُلِّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Artinya: “Adapun pinjaman yang disertai syarat adanya manfaat bagi pemberi pinjaman, maka hukumnya fasid, berdasarkan hadis: ‘Setiap pinjaman yang menarik manfaat, maka ia adalah riba."

Dengan demikian, apabila seseorang berkata: “Saya mau meminjamkan uang kepada Anda, tetapi selama uang saya belum dikembalikan, saya berhak menggarap sawah Anda dan mengambil seluruh hasilnya.”

Maka manfaat tersebut menjadi bagian yang dipersyaratkan sebagai konsekuensi pinjaman. Akad model seperti inilah yang hukumnya tidak sah dan haram, karena terjadi riba.

Dalam I‘anatut Thalibin dijelaskan:

وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ حَيْثُ وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ، أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلَا فَسَادَ

Artinya: “Diketahui bahwa tempat terjadinya kerusakan (akad) adalah apabila syarat tersebut terdapat dalam inti akad. Adapun apabila keduanya sepakat mengenai hal itu tetapi tidak menjadikannya sebagai syarat dalam akad, maka tidak terjadi kerusakan (akad).”

Artinya, persyaratan dalam akad memiliki pengaruh penting dalam menentukan hukum.

2. Bagaimana Jika Tidak Ada Syarat dalam Akad?

Persoalannya menjadi berbeda apabila sejak awal tidak ada persyaratan bahwa pemberi pinjaman boleh memanfaatkan barang gadaian. Misalnya, seseorang meminjam uang dan menyerahkan sawah sebagai jaminan. Tidak ada kesepakatan bahwa pemberi pinjaman boleh mengambil hasil sawah. Kemudian, dalam praktik masyarakat, terdapat kebiasaan/ tradisi tertentu mengenai pemanfaatan barang gadaian. Dalam persoalan seperti ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun demikian, bukan berarti setiap kebiasaan masyarakat otomatis menjadikan pemanfaatan barang gadaian halal. Sebab, ulama juga membahas apakah kebiasaan yang sudah berlaku luas dapat dianggap seperti sebuah persyaratan.

Dalam Al-Asybah wan-Nazha'ir disebutkan:

وَمِنْهَا: لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اعْتِيَادُ إِبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يُفْسِدَ الرَّهْنَ؟ قَالَ الْجُمْهُورُ: لَا، وَقَالَ الْقَفَّالُ: نَعَمْ

Artinya: “Di antaranya: apabila telah menjadi kebiasaan masyarakat untuk membolehkan manfaat barang gadaian bagi penerima gadai, apakah kebiasaan tersebut dianggap seperti adanya persyaratan sehingga merusak gadai? Mayoritas ulama berkata: tidak. Sedangkan Imam al-Qaffal berkata: ya.”

Dari ibarat tersebut dapat dipahami bahwa ulama berbeda pandangan dalam menilai ‘urf atau kebiasaan masyarakat. Mayoritas ulama tidak menganggap kebiasaan tersebut sebagai syarat akad. Sementara Imam al-Qaffal memandang bahwa kebiasaan yang telah berlaku dapat memiliki kedudukan seperti persyaratan.

Dari penjelasan diatas kesimpulnya, secara umum terdapat tiga gambaran pendapat: Pertama haram, apabila manfaat tersebut memang disyaratkan didalam akad gadai. Kedua, diperbolehkan menurut mayoritas ulama, apabila tidak terdapat persyaratan dalam akad, dengan tetap memperhatikan bentuk transaksi dan kebiasaan yang berlaku. Ketiga, syubhat sebab masih diperselisihkan, terutama apabila terdapat kebiasaan masyarakat yang secara tidak tertulis membuat pemberi pinjaman memperoleh manfaat dari barang gadaian.

Oleh karena itu, dalam praktik gadai sawah, jalan yang paling aman adalah memisahkan antara akad utang dan pemanfaatan sawah. Dengan izin diluar akad, kepada pihak peminjam uang untuk bisa mengelola sawah atau sebaliknya, peminjam uang mengizinkan penerima gadai untuk mengelola, namun izin itu terjadi setelah akad gadai.

فليس للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة بدون إذن الراهن مطلقًا

Artinya: "Tidak boleh pihak pegadaian memanfaatkan barang gadai tanpa seizin penggadai secara mutlak.” (Al-Fiqhhul Manhaji ).

Dalam Alfiqhu Alal Madzahibil Arba'ah, juga dijelaskan:

ولكن الاكثر على أنه يجوز انتفاع المرتهن بالمرهون إذا أذنه الراهن بشرط أن لا يشترط ذلك في العقد لانه إذا شرطه يكون قرضا جر نفعا وهو ربا

Artinya: "Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai itu boleh bila mendapat izin dari orang yang gadai dengan aturan pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi persyaratan yang disinggung dalam akad, karena bila hal itu disinggung dalam akad, maka akan menjadi akad hutang yang menarik manfaat, padahal yang demikian itu adalah riba".

Dengan demikian, semangat gadai tetap berada dalam kerangka tabarru'  (tolong menolong), dengan jaminan, bukan bertujuan menjadi sarana mendapatkan keuntungan dari orang yang sedang membutuhkan pinjaman. [mad]