Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) sekaligus pemantauan rumah kos, Sabtu (12/9/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 10 orang yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) bersama menggelar pesta minuman keras (miras).
Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Polri tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bojonegoro, di antaranya kawasan Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, serta wilayah Sukorejo.
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, mengungkapkan kegiatan tersebut, merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, operasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat.
“Operasi ini untuk deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Kami juga melakukan pemantauan aktivitas penghuni kos serta menindaklanjuti aduan masyarakat,” ungkap Any sapaannya, Minggu (13/9/2026).
Dalam operasi itu, petugas menemukan 10 orang yang berada di lokasi tanpa ikatan pernikahan dan tengah mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, 10 orang tersebut selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
"Pihak keluarga juga kami minta turut memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan," tegas mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Bojonegoro itu.
Any menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga situasi wilayah Kabupaten Bojonegoro agar tetap aman, tertib, dan kondusif. [riz/mad]