Istri Tak Mau Buatkan Kopi Suami, Apakah Termasuk Nusyus?
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Keharmonisan rumah tangga adalah dambaan setiap suami dan istri. Namun pada faktanya, dalam mengarungi  bahtera, problematika pasti akan selalu ada. Perselisihan pendapat dan pertengkaran hampir dipastikan terjadi antara suami dan istri. Untuk meredamnya, diperlukan komitmen bersama, sikap saling mengerti, saling percaya, saling menghormati, serta memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam pernikahan, istri memang memiliki kewajiban untuk mentaati suami dalam perkara yang dibenarkan oleh syariat, sebagaimana suami juga punya kewajiban memperlakukan istri dengan baik (muasyaroh bil makruf). Kewajiban pokok istri kepada suami adalah ta'at secara mutlaq di dalam apa yang suami perintah selama itu tidak maksiat, seperti kutipan keterangan dalam kitab Ihya' Ulumiddin Juz 2 Halaman 56:

فعليها طاعة الزوج مطلقا في كل ما طلب منها في نفسها مما لا معصية فيه

Artinya: “Istri berkewajiban menaati suaminya dalam apa yang diminta suami terhadap dirinya, selama tidak terdapat kemaksiatan di dalamnya.”

Namun, ketaatan kepada suami perlu dipahami dengan benar. Sehingga tidak semua perintah suami, ketika istri membangkang, kemudian istri dilabeli dengan nusyuz.

Salah satu contoh yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga adalah ketika suami meminta dibuatkan kopi, tetapi istri menolak dengan alasan membuat kopi bukan kewajibannya. Perbedaan pandangan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan.

Untuk mengetahui apakah sikap tersebut termasuk nusyuz atau tidak, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan nusyuz dan apa saja tanda-tandanya.

Definisi Nusyuz

Secara sederhana, nusyuz adalah sikap membangkang atau meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan rumah tangga. Dalam kitab fiqih manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i, juz 4, halaman 106, dijelaskan:

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر

Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami. Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”

Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib:
 
ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها

Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”. 

Dalam pembahasan fikih, tidak setiap penolakan istri terhadap perintah suami ini disebut nusyuz. Yang perlu diperhatikan adalah: apakah perkara yang ditolak tersebut memang merupakan kewajiban istri menurut syariat atau bukan? Sebab, terdapat perbedaan antara perkara yang wajib dilakukan istri dan perkara yang hanya merupakan hak istri atau bentuk pelayanan kepada suami. Jadi kata kunci istri disebut nusyuz adalah terletak pada apakah perintah suami itu bagian dari kewajiban istri atau hanya sekedar haknya.

Sebagai contoh kasus hak istri, bukan kewajiban, dalam kitab yang sama dijelaskan:

الفقه المنهجي ج٤ ص٢٠٤
ﻭاﻟﺨﻼﺻﺔ:ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﺣﻖ ﻟﻷﻡ ﺗﺠﺎﺏ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﺇﻥ ﻃﺎﻟﺒﺖ ﺑﻪ. ﻭﻟﻴﺲ ﻭاﺟﺒﺎ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻓﻼ ﺗﻠﺰﻡ ﺑﻪ ﺇﻥ ﺭﻓﻀﺘﻪ، ﺇﻻ ﺇﻥ ﺗﻌﻴﻨﺖ ﻟﻪ، ﻓﻌﻨﺪﺋﺬ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ. ﻣﺎ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻮﻥ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﺣﻘﺎ ﻻ ﻭاﺟﺒﺎ: ﻟﻌﻠﻚ ﺃﺩﺭﻛﺖ ﻣﻤﺎ ﺃﻭﺿﺤﻨﺎ، اﻷﻣﻮﺭ اﻟﺘﻲ ﺗﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻮﻥ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﻣﺠﺮﺩ ﺣﻖ ﻟﻷﻡ، ﻭﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻭاﺟﺒﺎ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﻭﻫﺬﻩ اﻷﻣﻮﺭ، ﺗﺘﻠﺨﺺ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻠﻲ: ﺃﻭﻻ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﺇﺟﺒﺎﺭ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﺭﺿﺎﻉ ﻃﻔﻠﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﺃﺟﺒﺮﻫﺎ، ﻓﻠﻢ ﺗﺴﺘﺠﺐ ﻹﺟﺒﺎﺭﻩ ﻭﺃﻣﺮﻩ، ﻓﻬﻲ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﻌﺎﺻﻴﺔ، ﻭﻻ ﺗﻌﺪ ﻧﺎﺷﺰﺓ

Artinya: "Kesimpulannya, menyusui merupakan hak bagi seorang ibu. Jika ia menuntut hak tersebut, maka harus dipenuhi. Namun, menyusui bukanlah kewajiban bagi ibu. Karena itu, ia tidak boleh dipaksa untuk menyusui apabila ia menolaknya, kecuali jika hanya dialah yang dapat menyusui bayi tersebut. Dalam kondisi demikian, karena adanya kebutuhan yang mendesak, maka menyusui menjadi wajib baginya. Konsekuensi dari menyusui yang berstatus sebagai hak, bukan kewajiban: Barangkali dari penjelasan yang telah kami uraikan, Anda telah memahami berbagai konsekuensi dari menyusui yang hanya merupakan hak bagi seorang ibu dan bukan kewajiban atas dirinya. Hal-hal tersebut dapat diringkas sebagai berikut: Pertama: Suami tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk menyusui anaknya. Apabila suami memaksanya, tetapi sang istri tidak memenuhi paksaan dan perintah tersebut, maka ia tidak dianggap durhaka (bermaksiat) dan tidak pula dianggap nusyuz.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa ketika suatu perkara bukan kewajiban yang dibebankan kepada istri, maka penolakannya tidak otomatis menjadikan istri sebagai perempuan yang nusyuz. Contoh lain, hak istri adalah membantu mengurus rumah suami, seperti memasak, mencuci, menyapu dan membuatkan kopi suami. Hal tersebut bukan kewajiban istri, tapi merupakan hak dari istri membantu suami di rumah.

Tanda-Tanda Nusyuz

Nusyuz dapat terjadi ketika seorang istri meninggalkan kewajiban yang memang telah ditetapkan syariat tanpa alasan yang dibenarkan. Di antara contohnya adalah, menolak hubungan suami istri tanpa alasan syar'i. Keluar rumah tanpa seizin kepada suami, tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Kemudian apakah berarti setiap istri akan keluar atau bepergian, harus selalu izin lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin. Dan juga meninggalkan kewajiban yang menjadi hak suami menurut syariat. Misalnya ajakan suami untuk pindah rumah, atau bepergian, sedangkan istri membangkang.

Adapun tanda tanda istri nusyuz, bukan berarti ia nusyuz, sebagaimana dijelaskan dalam kitab:

وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ بِنَحْوِ لِسَانِهَا لاَ يَكُونُ نُشُوزًا، بَل تَأْثَمُ بِهِ وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيبَ عَلَيْهِ.

Artinya: "Mereka berkata (ulama' Syafi'iyah), bahwa sesungguhnya perempuan berkata kasar kepada suami, dan menyakitinya dengan lisan tidak termasuk nusyuz, ia hanya berdosa dan suami wajib mendidiknya.

Dalam kitab mausuah kuwaitiyah juga dijelaskan:

وَمِنْ أَمَارَاتِ نُشُوزِهَا فِعْلاً أَنْ يَجِدَ مِنْهَا إِعْرَاضًا وَعُبُوسًا؛ لأَِنَّهُ لاَ يَكُونُ إِلاَّ عَنْ كَرَاهَةٍ، وَبِذَلِكَ فَارَقَ السَّبَّ وَالشَّتْمَ لأَِنَّهُ قَدْ يَكُونُ لِسُوءِ الْخُلُقِ، لَكِنْ لِلزَّوْجِ تَأْدِيبُهَا عَلَيْهِ وَلَوْ بِلاَ حَاكِم

Artinya: “Di antara tanda-tanda nusyuz seorang istri secara nyata adalah ketika suami mendapati istrinya berpaling dan bermuka masam. Sebab, sikap tersebut biasanya tidak muncul kecuali karena rasa tidak suka. Dengan demikian, sikap berpaling dan bermuka masam berbeda dengan mencaci dan memaki, karena mencaci dan memaki terkadang muncul hanya disebabkan oleh buruknya akhlak. Namun demikian, suami berhak mendidiknya karena perbuatan tersebut, meskipun tanpa melalui hakim.”

Dengan demikian, tidak setiap sikap tidak menuruti keinginan suami dapat disebut nusyuz. Harus dilihat terlebih dahulu jenis perintahnya, status hukumnya, serta alasan penolakannya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, istri yang tidak mau membuatkan kopi untuk suaminya tidak otomatis termasuk nusyuz.

Sebab, untuk menghukumi seseorang istri nusyuz harus ada kewajiban syariat yang ditinggalkan, bukan sekadar adanya permintaan suami yang tidak dipenuhi.

Meski demikian, suami dan istri hendaknya tidak menjadikan persoalan sederhana sebagai sumber pertengkaran. Sesuatu yang tidak wajib secara fikih bukan berarti tidak baik untuk dilakukan. Begitu pula sesuatu yang menjadi hak suami hendaknya disampaikan dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang.

Rumah tangga tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban, tetapi juga membutuhkan akhlak, komunikasi, saling menghormati, dan kasih sayang.

Karena tujuan pernikahan bukan untuk mencari siapa yang paling benar dalam setiap perdebatan, melainkan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. [mad]