Skip to main content

Category : Tag: Wudhu


Tanya Jawab Fikih

Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Hukumnya?

Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam karena mengingatkan manusia kepada kematian dan kehidupan akhirat. Baik menziarahi kuburnya orang-orang terdekat maupun kuburnya ulama' dan para walinya Allah SWT untuk mengharap berkahnya.

Tanya Jawab Fikih

Perempuan Salat Jenazah, Bolehkah?

Sering dijumpai di masyarakat, sebuah fenomena ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan ikut melaksanakan salat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang sering terlihat orang perempuan hanya membaca tahlilan dan yasinan saat takziah di rumah duka.

Tanya Jawab Fikih

Posisi Kepala Jenazah yang Benar Saat Disalati?

Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya,  hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Istri Mandikan Jenazah Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?

Kematian adalah bagian dari siklus kehidupan yang pasti akan dialami setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang wafat tetap dimuliakan dan dihormati. Karena itu, islam mewajibkan orang yang hidup untuk pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkannya. Semua itu termasuk hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban bersama umat Islam yang apabila telah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban yang lain.

Tanya Jawab Fiqih

Berbicara saat Berwudhu, Bolehkah?

Saat berada di tempat wudhu, terutama di masjid atau mushala, biasanya akan bertemu dengan sejumlah orang yang sedang berwudhu atau bersiap untuk melaksanakannya. Dalam kondisi seperti ini, obrolan ringan terkadang muncul secara spontan dan sulit dihindari. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bolehkah berbicara saat berwudhu?

Tanya Jawab Fiqih

Wudhu saat Masih Pakai Skincare, Bolehkah?

Di antara ciri khas kaum wanita adalah mempunyai perhatian khusus pada perawatan tubuh, di antaranya adalah dengan berdandan atau memakai make up dan skincare. Di sisi lain, terkadang hal ini bisa menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan wudhu.

Tanya Jawab Fiqih

Wudhu Pakai Air yang Terkena Limbah, Hukumnya?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai hukum wudhu dengan air yang terkena limbah. Menurut Qadhi Abu Suja’ ada tujuh macam air yang termasuk dalam kategori air yang dapat digunakan untuk berwudhu, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.