Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas
blokBojonegoro.com - Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya, hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.
Dalam praktik salat jenazah di tengah masyarakat, terkadang ditemukan perbedaan tata letak posisi jenazah ketika disalati. Salah satunya adalah perbedaan posisi kepala jenazah laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini sering memunculkan polemik, terutama ketika seseorang mendapati praktik yang berbeda dengan kebiasaan di daerahnya.
Sebagian masyarakat terbiasa meletakkan kepala jenazah laki-laki di sebelah utara imam, seperti jenazah perempuan. Namun ada pula yang berpendapat bahwa posisi yang lebih utama adalah kepala jenazah laki-laki berada di sebelah kiri imam, yang dalam konteks arah kiblat di Indonesia berarti berada di sebelah selatan. Dan untuk jenazah perempuan kepalanya berada di sisi kanan imam, dalam konteks Indonesia berarti di sebelah utara.
Sebelum membahas perbedaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu posisi imam dalam salat jenazah. Para ulama menjelaskan bahwa imam disunnahkan berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki. Sedangkan apabila jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ... أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُومُ عِنْدَ رَأْسِ الرَّجُلِ وَعَجِيزَةِ الْمَرْأَةِ
Artinya: “Nabi Muhammad SAW berdiri di dekat kepala jenazah laki-laki dan di dekat bagian tengah tubuh jenazah perempuan.”
Juga di jelaskan dalam kitab Asnal Matholib, (1/317) Syaikh al-Islam Zakariyya al-Anshari berkata:
فَصْلٌ يَقِفُ الْإِمَامُ وَالْمُنْفَرِدُ نَدْبًا عِنْدَ رَأْسِ الذَّكَرِ وَلَوْ صَبِيًّا وَعِنْدَ عَجِيزَةِ غَيْرِهِ من أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ رَوَاهُ في الْأَوَّلِ أبو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وفي الثَّانِي في الْأُنْثَى الشَّيْخَانِ وَقِيسَ بها الْخُنْثَى
Artinya: "(Pasal), Imam dan munfarid sunah berdiri diarah kepala jenazah laki-laki walaupun jenazah anak kecil, dan berdiri diarah tengah jenazah selain laki laki yaitu perempuan dan khuntsa. Hal ini dilakukan untuk ittaba' Nabi..."
Adapun mengenai arah kepala jenazah, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan posisi yang lebih utama.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa kepala mayit lebih utama diletakkan di sebelah kanan imam, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Jika diterapkan dalam praktik masyarakat Indonesia yang menghadap kiblat ke arah barat, maka posisi kepala mayit berada di sebelah utara.
Dalam kitab Al fiqh ala madzahibul arba'ah (1/816) dijelaskan:
لصلاة الجنائز سنن مفصلة في المذاهب مذكورة تحت الخط -إلى أن قال- المالكية قالوا : ليس لصلاة الجنازة سنن بل لها مستحبات وهي الإسرار بها ورفع اليدين عند التكبيرة الأولى فقط حتى يكونا حذو أذنيه كما في الإحرام لغيرها من الصلوات -إلى أن قال-
ووقوف الإمام والمنفرد على وسط الرجل وعند منكبي المرأة ويكون رأس الميت عن يمينه رجلا كان أو امرأة إلا في الروضة الشريفة فإنه يكون عن يساره ليكون جهة القبر الشريف وأما المأموم فيقف خلف الإمام كما يقف في غيرها من الصلاة إلخ إه
Sementara itu, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa untuk jenazah laki-laki, kepala mayit lebih utama berada di arah kiri imam. Sedangkan untuk jenazah perempuan, kepala mayit berada di sebelah kanan imam. Dalam praktik di Indonesia, pendapat ini menjadikan kepala jenazah laki-laki berada di sebelah selatan, sedangkan jenazah perempuan di sebelah utara
وَفِي الْبُجَيْرِمِيِّ مَا نَصُّهُ وَيُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافًا لِمَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ وَيَكُونُ رَأْسُ الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى عَادَةِ النَّاسِ الْآنَ ع ش وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يُجْعَلُ مُعْظَمُ الْمَيِّتِ عَنْ يَمِينِ الْمُصَلِّي فَحِينَئِذٍ يَكُونُ رَأْسُ الذَّكَرِ جِهَةَ يَسَارِ الْمُصَلِّي وَالْأُنْثَى بِالْعَكْسِ إذَا لَمْ تَكُنْ عِنْدَ الْقَبْرِ الشَّرِيفِ أَمَّا إذَا كَانَتْ هُنَاكَ فَالْأَفْضَلُ جَعْلُ رَأْسِهَا عَلَى الْيَسَارِ كَرَأْسِ الذَّكَرِ لِيَكُونَ رَأْسُهَا جِهَةَ الْقَبْرِ الشَّرِيفِ سُلُوكًا لِلْأَدَبِ كَمَا قَالَهُ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ ا هـ
Dalam kitab al-Bujairomi terdapat keterangan yang redaksinya “Dan kepala jenazah laki-laki diletakkan disebelah kirinya imam shalat janazah, sebagian besar anggota tubuh jenazah diletakkan sebelah kanannya berbeda dengan kebiasaan shalat janazah yang terjadi sekarang ini. Sedang kepala jenazah wanita serta khuntsa, diletakkan disebelah kanan imam.
Kesimpulan: “Sesungguhnya sebagian besar anggota jenazah saat dishalatkan berada disebelah kanan orang yang menshalatinya, maka kepala mayat laki-laki berada disebelah kirinya orang yang shalat janazah sedang wanita kebalikannya, hal yang demikian bila tidak berada pada kuburan yang mulia (Maqbaroh Nabi SAW). Sedang bila disana, maka sebaiknya meletakkan kepala jenazah wanita disebelah kiri orang yang menshalatinya seperti jenazah lelaki, agar kepalanya kearah kuburan yang mulia demi menjaga sopan santun seperti keterangan yang disampaikan sebagian ulama yang muhaqqiqiin.”
Perbedaan ini termasuk masalah khilafiyah yang telah dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Karena itu, kedua praktik tersebut sama-sama memiliki dasar dan tidak dapat dianggap salah. Yang salah itu orang yang tidak mau mengikuti salat jenazah tetangganya, padahal tidak ada halangan. Dan yang terpenting adalah menjaga adab, saling menghormati perbedaan pendapat ulama, serta tidak menjadikan persoalan teknis semacam ini sebagai sebab perselisihan di tengah masyarakat.
Dengan memahami adanya perbedaan pandangan para ulama, diharapkan masyarakat tidak mudah menyalahkan dan dapat lebih bijak dalam menyikapi. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published