Perempuan Salat Jenazah, Bolehkah?
Ilustrasi salat jenazah

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Sering dijumpai di masyarakat, sebuah fenomena ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan ikut melaksanakan salat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang sering terlihat orang perempuan hanya membaca tahlilan dan yasinan saat takziah di rumah duka.

Dari hal tersebut, muncul pertanyaan, sebenarnya bolehkah perempuan ikut salat jenazah? Kalau diperbolehkan, apakah sunah berjamaah atau sendiri sendiri.

Dalam beberapa literasi kitab fikih, dijumpai keterangan yang menyatakan bahwa seorang wanita yang melakukan salat jenazah di kala masih ada orang laki-laki hukumnya sunnah, tapi tidak sampai menggugurkan kewajiban fardhu kifayah salat janazah. Salat jenazah harus dilakukan laki-laki walaupun anak kecil yang sudah mumayyiz.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Syarhul Minhaj, (juz 2, halaman 180) berikut:

ويكفي في إسقاط فرضها ذكر ولو صبيا مميزا لحصول المقصود به ولأن الصبي يصلح أن يكون إماما للرجل لا غيره من خنثى وأنثى مع وجوده أي الذكر لأن الذكر أكمل من غيره فدعاؤه أقرب إلى الإجابة

Artinya: “Sudah bisa menggugurkan kewajiban melakukan salat jenazah, salatnya seorang laki-laki walaupun anak kecil yang mumayyiz karena sudah tercapai tujuan, yakni anak kecil itu sudah layak menjadi imam bagi laki-laki, dan tidak cukup pada selainnya, yaitu dari kalangan khunsa dan wanita beserta masih adanya laki-laki. Hal ini karena laki-laki itu lebih sempurna dari selainnya dan doanya lebih dekat pada ijabah.”

Berdasarkan keterangan diatas, salat jenazah yang dilakukan perempuan tidak bisa menggugurkan fardhu kifayah selama masih ada laki-laki yang mensalatinya. Tetapi, apabila di suatu daerah tidak dijumpai laki-laki yang mensalati, maka salat jenazah dihukumi wajib bagi wanita dan kewajiban fardlu kifayah salat jenazah bisa gugur sebab dikerjakan para wanita tersebut. 

Sebagaimana dalam keterangan kitab I’anatut Thalibin, (juz 2, halaman 134) berikut:

وخرج بقوله مع وجوده ما اذا لم يوجد ذكر فإنها تجب عليها ويسقط الفرض بها.

Artinya: “Dan keluar dari keterangan pengarang beserta adanya laki-laki, apabila tidak dijumpai laki-laki sama sekali, maka sholat jenazah dihukumi wajib bagi perempuan dan kewajiban fardlu kifayah salat jenazah bisa gugur sebab dikerjakan para wanita tersebut.”

Selanjutnya, bolehnya perempuan salat jenazah dilakukan jamaah atau sendiri sendiri. Didalam kitab majmu' Syarah muhadzab, dijelaskan:

وان اجتمع نساء لا رجل معهن صلين عليه فرادى فان النساء لا يسن لهن الجماعة في الصلاة علي الميت وإن صلين جماعة فلا بأس }
وهل يسقط هذا الفرض بصلاة النساء مع وجود الرجال فيه وجهان (أصحهما) لا يسقط وبه قطع الفورانى والبغوى وآخرون (والثاني) يسقط وبه قطع المتولي والخنثى كالمرأة في هذا (وأما) إذا لم يحضره الا النساء فانه يجب عليهن الصلاة عليه بلا خلاف ويسقط الفرض بفعلهن حينئذ بلا خلاف ويصلين فرادى فان صلين جماعة فلا بأس هذه عبارة الشافعي والاصحاب وسواء كان الميت رجلا أو امرأة وحكى الرافعي عن حكاية أبي المكارم صاحب العدة وجها ضعيفا انه يستحب لهن الجماعة في جنازة المرأة وهو شاذ

Artinya: "Dan bila berkumpul kaum wanita tidak terdapati kaum pria maka salatlah atas janazah tersebut dengan sendiri-sendiri karena kaum wanita tidak disunahkan berjamaah dalam menjalankan salat janazah namun bila mereka salat dengan berjamaah juga tidak masalah.

Apakah fardhu kifayahnya salat janazah menjadi gugur dengan salatnya kaum wanita padahal kaum pria masih ada ? Terdapat dua pendapat ulama, pendapat yang paling shahih menyatakan tidak gugur fardhu kifayahnya, pendapat inilah yang diputuskan oleh al-Fauraani, al-Baghawy dan ulama-ulama lainnya.

Pendapat yang kedua menyatakan gugurnya kewajiban secara kolektif salat janazah oleh salat kaum wanita, pendapat ini diputuskan oleh Al-Mutawally, dalam permasalahan ini orang khuntsa (punya dua alat kelamin disamakan kaum wanita).

Sedang bila tidak ada yang hadir kecuali hanya kaum wanita maka wajib bagi mereka mensalati janazah dengan kesepakatan ulama, dan kefardhuan kifayah juga tergugurkan oleh salat mereka juga dengan kesepakatan ulama namun salatlah dengan sendiri-sendiri sedang bila mereka salat dengan berjamaah juga tidak masalah, demikianlah redaksi dari Imam Syafi’i dan para pengikutnya baik keberadan mayit laki atau wanita. Ar-Rafii menceritakan dari Abi al-Makaarim pemilik kitab al-‘Uddah sebuah pendapat dho’if bahwa mereka disunahkan salat berjamaah dalam salat janazahnya mayit wanita, ini adalah pendapat Syadz (aneh, ganjil)."

Dengan begitu, perempuan boleh salat jenazah bahkan sunah jika mereka berkumpul bersama dengan laki laki, namun dalam prakteknya disunnahkan sendiri-sendiri, andai berjamaah tidak apa-apa. Perempuan salat jenazah ini perlu di untuk di gaungkan kembali, sehingga orang awam tidak beranggapan bahwa perempuan tidak boleh melakukan salat jenazah. [mad]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro