Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro menyatakan sikap menolak penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan wartawan dan jurnalis. Organisasi profesi tersebut menilai penyebutan itu berpotensi merendahkan martabat insan pers sekaligus menimbulkan kesalahpahaman masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
Sikap tersebut disampaikan menyusul pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Presiden menggunakan istilah "londo ireng" untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional, di antaranya menyebut wartawan, pengamat, dan sebagian lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Ketua PWI Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menilai penyampaian pernyataan tersebut kurang tepat karena menyebut profesi wartawan secara umum tanpa menjelaskan secara spesifik pihak yang dimaksud.
"Jika memang ada oknum yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan profesinya dengan benar, seharusnya disampaikan secara jelas siapa yang dimaksud, bukan menyebut profesi wartawan atau jurnalis secara umum. Wartawan di Indonesia jumlahnya sangat banyak dan bekerja sesuai kode etik serta Undang-Undang Pers," ungkap Sasmito, Minggu (26/7/2026).
Menurut Sasmito, penggunaan istilah yang bernuansa kolonial itu dapat melukai perasaan insan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
"Dalam etika komunikasi publik, pernyataan yang berpotensi menggeneralisasi profesi tertentu sebaiknya dihindari, terlebih disampaikan oleh seorang kepala negara. Wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, serta menjadi ruang aspirasi masyarakat," katanya.
Sasmito menambahkan, pers bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan pemerintah. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan perannya, pers berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan secara independen.
Karena itu, PWI Bojonegoro mengajak seluruh insan pers untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta menjadikan kritik sebagai bagian dari upaya membangun bangsa.
"Kami menyayangkan pernyataan tersebut. Namun sikap ini bukan bentuk pertentangan terhadap siapa pun. Kami hanya ingin menjaga marwah profesi pers sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kami juga mengimbau seluruh rekan wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Sasmito. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published