Menakar Kelayakan Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak
Ketua Korp PMII Putri (Kopri) PC PMII Bojonegoro, Ana Ainun Nazya (Foto: istimewa)

Oleh : Ana Aynun Azya

blokBojonegoro.com – Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam ruang yang aman, memperoleh pendidikan yang layak, dan menikmati masa kecilnya tanpa beban yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Namun di Bojonegoro, perayaan Hari Anak Nasional masih dibayangi oleh kenyataan yang memprihatinkan.

Berdasarkan data yang berasal dari integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Education Management Information System (EMIS), dan data kependudukan Dukcapil yang diolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro pada awal tahun 2026 masih terdapat 5.610 Anak Tidak Sekolah (ATS), sementara sepanjang tahun 2025 terdapat 325 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro. Kedua angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi anak-anak yang kehilangan hak dasarnya untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan bermimpi. Selain itu Polres Bojonegoro mencatat data kekerasan terhadap anak terdapat 18 kasus yang diproses secara hukum sepanjang Januari hingga September 2025, sedangkan DP3AKB Bojonegoro mencatat 49 laporan kekerasan sepanjang 2025 melalui layanan pengaduan.

KOPRI PC PMII Bojonegoro memandang bahwa persoalan anak tidak sekolah dan perkawinan anak tidak dapat dibaca sebagai dua isu yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan dua wajah dari persoalan yang sama yaitu kemiskinan, ketimpangan akses pendidikan, lemahnya perlindungan sosial, minimnya pendidikan kesehatan reproduksi, serta tekanan sosial yang masih menempatkan anak sebagai objek keputusan orang dewasa.

Ironisnya, di saat Bojonegoro terus menunjukkan peningkatan skor Kabupaten Layak Anak dan menargetkan predikat Nindya, ribuan anak masih berada di luar sistem pendidikan dan ratusan lainnya harus menjalani proses hukum untuk memperoleh izin menikah sebelum cukup umur. Peningkatan skor kelembagaan tentu patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administrasi tidak boleh menutupi kenyataan bahwa masih banyak anak yang kehilangan masa kecilnya.

Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas anak yang mengajukan dispensasi kawin memiliki latar belakang pendidikan yang rendah. Riset tersebut menunjukkan bahwa 73,6% pemohon dispensasi kawin hanya berpendidikan SD dan SMP, bahkan terdapat kasus seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang mengajukan dispensasi kawin. Meskipun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan, fakta itu menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap anak masih menghadapi tantangan yang serius.

Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya, menegaskan bahwa Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti pada seremoni dan perayaan semata.

"Di balik peringatan Hari Anak Nasional, masih ada ribuan anak Bojonegoro yang kehilangan hak atas pendidikan dan ratusan anak yang harus berhadapan dengan ruang sidang untuk mengajukan dispensasi kawin. Ini bukan sekadar angka, tetapi cermin bahwa sistem perlindungan anak kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. Anak-anak seharusnya berada di ruang kelas, taman bermain, dan ruang tumbuh yang aman, bukan dipaksa menghadapi persoalan orang dewasa sebelum waktunya."

Ia menambahkan bahwa KOPRI memandang persoalan anak tidak sekolah, perkawinan anak, kemiskinan, hingga kekerasan terhadap anak merupakan mata rantai yang saling berkaitan sehingga tidak dapat diselesaikan secara sektoral.

"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar tidak hanya mengejar capaian indikator administratif, tetapi memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh anak-anak yang paling rentan. Kami memandang bahwa anak tidak sekolah dan perkawinan anak bagian dari satu rantai persoalan sosial yang saling berkaitan. Ketika kemiskinan membuat anak kehilangan akses pendidikan, kerentanan terhadap perkawinan usia dini semakin besar. Setelah menikah, kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidupnya semakin menyempit. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang diwariskan bukan hanya kemiskinan, tetapi juga hilangnya kesempatan generasi muda untuk membangun masa depan yang lebih baik. ‘’

Momentum Hari Anak Nasional harus menjadi titik refleksi bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari bertambahnya penghargaan atau meningkatnya indeks semata. Oleh karena itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya merayakan Hari Anak Nasional dengan seremoni, tetapi menjadikannya sebagai momentum membangun keberpihakan nyata terhadap setiap anak. Karena setiap anak berhak atas masa kecilnya, dan tidak ada satu pun anak yang boleh kehilangan masa depan sebelum ia sempat bermimpi. [riz]

Penulis merupakan Ketua Korp PMII Putri (Kopri) Bojonegoro