AHWA akan Pilih Calon Ketua Umum PBNU dari 5 Besar
Prosesi Sidang Pleno IV di GSG Tambakberas

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur masih terus berlangsung, Minggu (30/8/2026) pagi.

Sidang Pleno IV dengan materi pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua dan Tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Ponpes Tambakberas.

Dalam pembahasan, BAB IV tentag pemilihan Ketua Umum disebutkan:

1. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar melalui musyawarah mufakat.

2. Dalam hal musyawarah mufakat, jika tidak tercapai, maka Ketua Umum dipilih oleh AHWA.

3. Calon Ketua Umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih 5 calon yang memenuhi syarat.

4. Diambil 5 besar untuk menjadi Calom Ketua Umum dan diserahkan ke AHWA.

5. Calon Ketua Uum dipilih oleh AHWA.

Ketum PBNU Dipilih AHWA

Sidang pleno III Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan sistem AHWA. Keputusan tersebut menjadi sejarah baru dalam proses pemilihan pucuk pimpinan PBNU. 

Keputusan itu ditetapkan setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU berlangsung alot dalam sidang Komisi Organisasi di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari. 

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Mohammad Nuh mengatakan, sebelum mencapai keputusan tersebut, pihaknya telah berupaya mencari titik temu antara dua pandangan, yakni pemilihan secara langsung oleh muktamirin atau sistem AHWA. 

"Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi, kita sudah berusaha mencari titik temu tentang metode pemilihan apakah pakai one man one vote seperti yang sediakala setiap peserta muktamar memilih ketua umum atau berubah menjadi AHWA," ujar Prof Nuh seusai sidang. 

Perbedaan pandangan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme voting. Dari 552 suara yang dinyatakan sah, sebanyak 401 muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU. Sementara itu, 150 muktamirin menghendaki mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem sebelumnya dan satu suara dinyatakan tidak sah. 

"Jadi, kita sudah berusaha mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting," kata Prof Nuh. 

Pembahasan pada sidang berikutnya akan diarahkan pada perumusan mekanisme teknis pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA. Prof Nuh menjelaskan, tahapan tersebut akan diawali dengan tabulasi calon anggota AHWA. Setelah anggota AHWA ditetapkan, mereka akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.

Penetapan Rais Aam menjadi tahapan penting sebelum pemilihan Ketum PBNU. Sebab, calon Ketum PBNU nantinya harus memperoleh persetujuan tertulis atau restu dari Rais Aam terpilih sebelum dibahas dan ditetapkan oleh AHWA. [mad]