Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Jalannya Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 akan memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui pemungutan suara secara tertutup. Dua opsi pemilihan diajukan kepada muktamirin setelah Komisi Organisasi belum mencapai kesepakatan dan menyerahkan keputusan tersebut ke sidang pleno.
Seperti dikutip dari nu.or.id, Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Mohammad Nuh mengatakan voting diperlukan karena pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum belum mencapai mufakat.
“Tinggal satu di pembahasan itu yang harus melalui mekanisme voting. Kita hargai sebagai bagian dari cara mengambil keputusan. Kalau secara mufakat tidak dapat, ya bermusyawarah dan bermufakat untuk voting,” kata Muhammad Nuh di lokasi Muktamar ke-35 NU, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, (29/8/2026).
Dua opsi tersebut berkaitan dengan mekanisme pencalonan dan pemilihan Ketua Umum PBNU. Opsi pertama mempertahankan mekanisme seperti yang digunakan pada muktamar sebelumnya. Dalam mekanisme ini, calon Ketua Umum diusulkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Adapun opsi kedua, mengusulkan perubahan mekanisme. Setiap cabang dapat mengusulkan lebih dari satu nama calon. Nama-nama tersebut kemudian dirangking berdasarkan jumlah dukungan. Calon dengan perolehan dukungan terbesar selanjutnya mendapatkan restu Rais Aam dan dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
“Setelah ada usulan perubahan yaitu setiap cabang mengusulkan lebih dari satu, nanti dirangking terbesarnya berapa, setelah itu mendapatkan restu Rais Aam yang dipilih oleh Ahwa setelah mendapatkan restu dari Rais Aam,” tuturnya.
Nuh mengatakan pilihan mekanisme tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada muktamirin. Voting dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi peserta dalam menentukan pilihannya.
“Sekarang kita akan mempersiapkan votingnya, mana yang dikehendaki oleh muktamirin,” ujarnya.
Nuh menambahkan, setelah mekanisme pemilihan ditentukan, agenda selanjutnya yakni pengesahan tata tertib pemilihan sebelum melanjutkan ke agenda pleno berikutnya.
“Begitu nanti kita sudah ambil yang A dan B, lalu kita sahkan tatib pemilihan. Habis itu kita masuk pleno berikutnya lagi sekaligus menghitung tabulasi Ahwa,” pungkasnya.