Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro masih menyisakan tanda tanya bagi dua desa. Pasalnya, status hukum dua kepala desa yang tersandung kasus pidana hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kedua desa tersebut adalah Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, dan Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Kepala desa di dua wilayah ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Sehingga, pemerintah daerah belum bisa memastikan apakah kursi kepemimpinan desa tersebut akan segera diisi melalui PAW.
Mantan Kades Kuncen, Kecamatan Padangan MS tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Kades yang terpilih pada tahun 2019 ini, mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp187 juta.
Sedangkan, Eks. Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, AW juga tersandung kasus Tipikor. Ia merupakan satu-satunya Kades yang ditetapkan tersangka, dalam kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) berupa Mobil Siaga Desa.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim mengungkapkan, terdapat 20 desa di Kabupaten Bojonegoro yang bakal segera dilakukan PAW. Namun, dua desa tersebut, belum pasti. Sebab, masih dalam proses hukum.
“Sebenarnya ada 21 desa setelah tambahan Desa Bandungrejo. Tetapi, berkurang dua desa karena masih proses hukum,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 kursi kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro kosong. Kekosongan ini, disebabkan para Kades yang menjabat tersandung kasus pidana dan meninggal dunia. Sehingga, kekosongan ini, akan segera diisi, melalui sistem Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan data yang dihimpun. Kekosongan kursi Kades yang disebabkan meninggal dunia diantaranya Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.
Kemudian, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk ; Desa Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/ Kecamatan Sugihwaras; Desa Jumok, Kecamatan Ngraho; Desa Bulaklo, Kecamatan Balen; Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Setren dan Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.
Sedangkan, kades yang tersandung kasus pidana, yakni Desa/Kecamatan Kapas; Desa Deling, Kecamatan Sekar; Desa Punggur; Kecamatan Purwosari; Desa Dengok, Tebon, Kuncen, dan Desa Purworejo, Kecamatan Padangan; serta Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo.
Terdapat dua pola PAW yang bakal digunakan dalam proses pengisian kursi kades yang kosong ini:
Pertama, musyawarah mufakat (masa jabatan kades tersisa kurang dari 2 tahun), yang akan dipakai oleh 7 desa, yakni Desa Kapas, Sugihwaras, Kuncen, Sukorejo, Bulaklo, Jumok, dan Desa Dengok.
Kedua, pemilihan langsung melalui perwakilan kepala keluarga (masa jabatan di atas 2 tahun), yang akan diterapkan di 13 desa, diantaranya Desa Bungur, Kalicilik, Bandung Sawit, Deling, Miyono, Mojorejo, Lebaksari, Sumbangtimun, Punggur, Jawik, Tebon, Purworejo, Wotan, dan Setren. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published