21 Kursi Kades di Bojonegoro Kosong, PAW Serentak Segera Digelar

Reporter: Rizki Nur Diansyah

 

blokBojonegoro.com - Sebanyak 21 kursi kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro kosong. Kekosongan ini, disebabkan para Kades yang menjabat tersandung kasus pidana dan meninggal dunia. Sehingga, kekosongan ini, akan segera diisi, melalui sistem Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

Berdasarkan data yang dihimpun. Kekosongan kursi Kades yang disebabkan meninggal dunia diantaranya Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.

 

Kemudian, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk ; Desa Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/ Kecamatan Sugihwaras; Desa Jumok, Kecamatan Ngraho; Desa Bulaklo, Kecamatan Balen; Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Setren dan Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.

 

Sedangkan, kades yang tersandung kasus pidana, yakni Desa/Kecamatan Kapas; Desa Deling, Kecamatan Sekar; Desa Punggur; Kecamatan Purwosari; Desa Dengok, Tebon, Kuncen, dan Desa Purworejo, Kecamatan Padangan; serta Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo.

 

Dalam rapat audiensi di Komisi A DPRD Bojonegoro. Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, memastikan bahwa proses PAW akan tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

 

“Legal formal tetap kami pegang. Semua tahapan akan dikawal aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” tegasnya.

 

Dalam mekanismenya, ada dua pola PAW, yaitu:

 

Pertama, musyawarah mufakat (masa jabatan kades tersisa kurang dari 2 tahun), yang akan dipakai oleh 7 desa, yakni Desa Kapas, Sugihwaras, Kuncen, Sukorejo, Bulaklo, Jumok, dan Desa Dengok.

 

“Dilakukan secara Musdes, karena sisa jabatan Kades kurang dari dua tahun,” jelas Machmuddin.

 

Kedua, pemilihan langsung melalui perwakilan kepala keluarga (masa jabatan di atas 2 tahun), yang akan diterapkan di 13 desa, diantaranya Desa Bungur, Kalicilik, Bandung Sawit, Deling, Miyono, Mojorejo, Lebaksari, Sumbangtimun, Punggur, Jawik, Tebon, Purworejo, Wotan, dan Setren.

 

“13 desa ini, sisa jabatan Kades yang sebelumnya menjabat, masih tersisa lebih dari dua tahun,” bebernya.

 

Namun, terdapat dua desa yang belum tentu dilakukan PAW. Sebab, status hukum yang saat ini masih berjalan di Pengadilan, belum berkekuatan hukum tetap atau incracht. Kedua desa ini, yaitu Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, dan Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo.

 

Selanjutnya, untuk Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem merupakan tambahan, dari yang sebelumnya telah direncanakan terdapat 20 desa. Pasalnya, Kades Bandungrejo baru saja meninggal pada 14 Agustus 2025 lalu. [riz/ ]