Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Umat Islam sangat dianjurkan untuk mendirikan shalat tahajud yang dilaksanakan di malam hari. Terkadang muncul pertanyaan, apakah sah melaksanakan shalat tahajud bagi orang yang begadang alias belum tidur sama sekali?
Perlu diketahui bahwa tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar. Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat sunnah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai shalat tahajud. Begitu menurut pendapat yang kuat.
Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :
ÙˆÙŽÙŠÙØ³ÙŽÙ†ÙÙ‘ (التَّهَجÙّدÙ) Ø¨ÙØ§Ù„Ù’Ø¥ÙØ¬Ù’مَاع٠لÙقَوْلÙه٠تَعَالَى {ÙˆÙŽÙ…ÙÙ†ÙŽ اللَّيْل٠Ùَتَهَجَّدْ بÙه٠نَاÙÙلَةً Ù„ÙŽÙƒÙŽ} [الإسراء: Ù§Ù©] ÙˆÙŽÙ„ÙÙ…ÙوَاظَبَتÙÙ‡Ù - صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ - ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ التَّنَÙÙّل٠لَيْلًا بَعْدَ نَوْمÙ
“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”
Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
وَتَهَجÙّدٌ - أَيْ: تَنَÙÙّلٌ بÙلَيْل٠بَعْدَ نَوْمÙ
“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”
قَوْلÙÙ‡Ù: (بَعْدَ نَوْمÙ) وَلَوْ يَسÙيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْم٠قَبْلَ ÙÙØ¹Ù’Ù„Ù Ø§Ù„Ù’Ø¹ÙØ´ÙŽØ§Ø¡ÙØŒ Ù„ÙŽÙƒÙنْ لَا Ø¨ÙØ¯ÙŽÙ‘ أَنْ ÙŠÙŽÙƒÙونَ التَّهَجÙّد٠بَعْدَ ÙÙØ¹Ù’Ù„Ù Ø§Ù„Ù’Ø¹ÙØ´ÙŽØ§Ø¡ÙØŒ ØÙŽØªÙŽÙ‘Ù‰ ÙŠÙØ³ÙŽÙ…َّى Ø¨ÙØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ وَهَذَا Ù‡ÙÙˆÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¹Ù’تَمَدÙ
“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum tidur adalah tidak sah. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat tahajud maka harus tidur terlebih dahulu, walau hanya sebentar. Jika memang tidak bisa tidur, masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan sebagainya. Wallahu a‘lam
*Dikutip dari laman resmi Kemenag RI dan diproduksi Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published