Terlibat Dugaan Korupsi BKKD, Eks Kasatpol-PP Bojonegoro Dilimpahkan ke Kejari
Heru Sugiarto digiring keluar menuju ke Lapas Bojonegoro, usai dilakukan pemberkasan tahap dua di Kejari Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Setelah sekitar satu bulan ditetapkan tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Eks. Kasatpol-PP Bojonegoro, Heru Sugiarto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (27/11/2025).

Tampak sekitar pukul 11.40 WIB tersangka Heru Sugiarto bersama Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim datang di Kejari Bojonegoro. Setelah, sekitar dua jam dilakukan pemberkasan, Heru Sugiarto dibawa keluar untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, setelah tahap dua tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap Heru Sugiarto di Lapas Bojonegoro.

“Penahanan di Lapas Bojonegoro dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025,” ungkap Reza, dijumpai usai melakukan tahap dua.

Dalam perkara ini, lanjut Reza, tersangka Heru Sugiarto dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan, dalam waktu yang dekat, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.

“Untuk proses berikutnya, dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (9/10/2025) lalu. Ia terlibat dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021, yang sebelumnya telah menyeret empat kepala desa (Kades) dan kontraktor pelaksana.

Pada tahun 2021 tersebut, Heru Sugiarto menjabat sebagai Camat Padangan, dan namanya terseret dalam fakta persidangan empat Kades dan kontraktor pelaksana yang kini telah mendekam di Lapas Bojonegoro. [riz/mad]