Tanya Jawab Fikih
Bekerja dengan Cara Menyuap: Bagaimana Hukum Gajinya?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, apakah gaji yang ia terima selama bekerja menjadi haram?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, apakah gaji yang ia terima selama bekerja menjadi haram?
Sering dijumpai di masyarakat, sebuah fenomena ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan ikut melaksanakan salat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang sering terlihat orang perempuan hanya membaca tahlilan dan yasinan saat takziah di rumah duka.
Salat jenazah sebagaimana memandikan, mengkafani dan memakamkannya, hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang muslim yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang mensalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum muslim yang ada di daerah tersebut.
Di era globalisasi sekarang, semua serba cepat. Siapa yang cepat maka dia dapat. Banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, tidak sebanding dengan lapangannya. Fenomena ini, menuntut beberapa pihak pencari kerja berusaha secara instan untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara membeli pekerjaan atau membayar sejumlah uang (menyogok). Dan peluang ini di manfaatkan oleh oknum atau mafia lowongan kerja.
Kematian adalah bagian dari siklus kehidupan yang pasti akan dialami setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang wafat tetap dimuliakan dan dihormati. Karena itu, islam mewajibkan orang yang hidup untuk pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkannya. Semua itu termasuk hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban bersama umat Islam yang apabila telah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban yang lain.
Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng menggelar forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare, kemarin. Forum ilmiah keislaman ini membahas dua persoalan kontemporer yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, yakni fenomena ikan sapu-sapu dan polemik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum) dalam Islam, karena setidaknya ada tiga syiar Islam didalamnya yaitu waktu pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci serta Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan.
Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, sebuah momen penting dalam banyak ibadah, diantaranya penyembelihan hewan kurban. Ibadah kurban yang menjadi simbol ketakwaan, pengorbanan, dan kepedulian sosial dalam Islam. Bersamaan dengan ibadah shalat Id dan haji, kurban menjadi salah satu syiar besar Bulan Dzulhijjah.
Jelang Hari Raya Idul Adha, sering muncul fenomena masyarakat, berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia. Kebanyakan orang yang melakukan itu, bertujuan ingin menghadiahkan pahala kurban kepada ayah atau ibunya sebagai bentuk bakti dan doa setelah wafatnya.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak lembaga pendidikan mengadakan program iuran untuk penyembelihan hewan. Tujuannya tentu baik, yakni menanamkan semangat kepedulian sosial dan edukasi ibadah kurban kepada para siswa.