Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, sebuah momen penting dalam banyak ibadah, diantaranya penyembelihan hewan kurban. Ibadah kurban yang menjadi simbol ketakwaan, pengorbanan, dan kepedulian sosial dalam Islam. Bersamaan dengan ibadah shalat Id dan haji, kurban menjadi salah satu syiar besar Bulan Dzulhijjah.
Di tengah semangat masyarakat muslim dalam melaksanakan kurban, sering muncul perdebatan tentang boleh tidaknya mengkonsumsi daging kurban bagi orang yang berkorban.
Dalam literasi fiqh Syafi'iyah, kurban hukumnya sunah muakad kifayah, artinya ketika dilakukan oleh salah satu orang dari keluarga, maka kesunahan berkorban gugur untuk keluarga tersebut.
Selanjutnya, didalam kurban sunah, boleh bagi orang yang berkorban mengkonsumsi daging kurbannya, bahkan sunah, sebagai bentuk ngalap berkah.
Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:
ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث
Artinya: "Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
Kemudian alokasi kurban disalurkan kepada orang miskin dengan cara tamlik (kepemilikan penuh), artinya setelah mereka menerima daging kurban boleh di konsumsi, boleh juga dijual atau di hibahkan lagi. Selain orang miskin, orang kaya juga boleh menerima daging kurban sunah. Dengan tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk dijual lagi.
Namun kurban yang hukum asalnya sunah, bisa jadi wajib jika dinazari. Maka bagi orang yang berkurban haram hukumnya mengkonsumsi daging kurban, meskipun hanya sedikit. Sehingga jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir.
Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakar Syatho dalam kitab ianahnya.
ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء
Artinya: "Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir."
Sebagaimana orang yang berkorban haram mengkonsumsi daging kurban wajib, pun juga demikian haram bagi orang kaya mengkonsumsinya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab hasyiysh Syarwani:
أما الواجبة فلا يجوز الأكل منها سواء المعينة ابتداء أو عما في الذمة ( قوله : فلا يجوز الأكل منها ) ينبغي ولا إطعام الأغنياء ا هـ .
Artinya: "Adapun kurban wajib, tidak boleh bagi orang yang berkurban mengkonsumsi, baik kurban wajib yang sudah jelas sejak awal, atau masih dalam tanggungan. (Pendapat Syarah, tidak boleh memakan) Termasuk orang-orang kaya."
Walhasil, kurban sunah, boleh dikonsumsi orang kaya, dan sunah dikonsumsi oleh orang yang berkorban, sedang kurban wajib tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin. Jika terjadi pendistribusian kepada selain fakir miskin, maka wajib diganti dengan daging lain dan diberikan kepada fakir miskin. [mad]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published