Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting? Ini Hasil Pembahasannya
Bahtsul Masail se-Jombang Pare

Reporter: Nidhomatur, MR

blokBojonegoro.com - Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng menggelar forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare, kemarin. Forum ilmiah keislaman ini membahas dua persoalan kontemporer yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, yakni fenomena ikan sapu-sapu dan polemik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).

Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan pesantren dan akademisi. Hadir sebagai dewan mushohih, Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Dr. KH. A. Roziqi, bersama KH Mukhlis Dimyati.

Sepanjang forum berlangsung, peserta tampak antusias menyampaikan argumentasi fikih dan memperkuat istidlal melalui rujukan kitab-kitab turats maupun referensi kontemporer. Diskusi berjalan dinamis hingga menghasilkan sejumlah rumusan hukum atas persoalan yang dibahas.

Fenomena Ikan Sapu-Sapu

Forum membahas keberadaan ikan sapu-sapu yang selama ini dikenal sebagai pembersih lumut di perairan. Dalam kajian yang dipaparkan, ikan tersebut dinilai memiliki dampak ekologis yang cukup serius karena mampu bertahan di air tercemar, bersifat kompetitif terhadap spesies lokal, memakan telur ikan asli, serta merusak struktur bantaran sungai akibat kebiasaannya membuat lubang di tepian sungai.

Dari persoalan tersebut, forum mengkaji hukum membasmi ikan sapu-sapu, metode pembasmiannya, serta statusnya dalam kategori hewan fawasiq. Sejumlah peserta merujuk pada beberapa kitab, di antaranya ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Bajuri, dan referensi lainnya.

Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa ikan sapu-sapu pada dasarnya tidak termasuk kategori fawasiq dan tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar’i. Namun, dalam kondisi tertentu ketika terbukti menimbulkan kerusakan (mu’dziyat) terhadap lingkungan dan ekosistem, maka diperbolehkan untuk dibasmi sebagai bentuk pencegahan kemudaratan.

Kajian Human Composting

Selain isu lingkungan, forum juga membahas praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), yakni metode pengolahan jenazah dengan menempatkan tubuh manusia ke dalam kapsul berisi campuran bahan organik seperti serpihan kayu, jerami, dan alfalfa selama 30 hingga 60 hari hingga terurai menjadi tanah kompos.

Metode yang dipelopori oleh Katrina Spade sejak 2013 ini diklaim lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia dan mampu mengurangi emisi karbon. Praktik tersebut juga telah dilegalkan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat serta beberapa negara lain.

Dalam pembahasannya, forum mengkaji hukum penggunaan metode tersebut serta status hukum tanah hasil NOR. Rujukan utama yang digunakan antara lain Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, serta Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin.

Forum Bahtsul Masail memutuskan bahwa praktik Human Composting hukumnya haram karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara pemuliaan jenazah dalam syariat Islam. Meski demikian, tanah hasil proses NOR diperbolehkan pemanfaatannya sebagai kompos atau keperluan serupa karena dipandang telah kembali menjadi unsur tanah melalui proses penguraian.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng dalam menghadirkan kajian fikih yang responsif terhadap persoalan kontemporer dengan tetap berpijak pada tradisi keilmuan pesantren dan khazanah kitab turats. [lis]