Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas
blokBojonegoro.com - Di tengah persaingan mencari pekerjaan, terkadang ada sebagian orang yang memilih jalan pintas dengan memberikan suap agar diterima di suatu instansi atau perusahaan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, apakah gaji yang ia terima selama bekerja menjadi haram?
Dalam hal ini, para ulama membedakan antara cara memperoleh jabatan/pekerjaan dan hak atas upah pekerjaan. Dalam arti, cara memperoleh pekerjaan tidak mempengaruhi hukum pekerjaannya.
Jika seseorang diterima bekerja melalui suap, maka perbuatan suapnya adalah haram dan dosa, yang wajib disesali serta ditaubati.
Tentang keharaman suap dalam bentuk apapun, Alquran mengecam, sebagaimana ayat:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Al-Baqarah ayat 188).
Selain Al-Quran, Rasulullah SAW juga mengecam keras tindakan tercela ini. Kecaman atas praktik suap ini dimaknai oleh para ulama sebagai sebuah larangan.
Diantaranya Hadits:
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Adapun tentang jabatan/pekerjaan, dalam fikih muamalah, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja termasuk representasi akad ijarah (akad sewa jasa). Perusahaan atau instansi menyewa tenaga, waktu, dan keahlian seseorang, kemudian memberikan upah sebagai imbalannya.
Dengan kata lain, gaji pada dasarnya adalah kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan. Selama pekerjaan yang dilakukan halal dan dikerjakan sesuai tugas yang disepakati, maka terdapat sebab yang sah untuk mendapatkan upah. Jadi ketika ia benar-benar bekerja dan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, maka gaji yang diberikan kepadanya merupakan imbalan yang halal, atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Tentang imbalan/upah, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz 4, Halaman 738 memberikan kaidah dasar:
فَيَجِبُ الْأَجْرُ بِمُجَرَّدِ انْتِهَاءِ الْعَمَلِ. لِأَنَّ الْبَدَلَ يُقَابِلُ نَفْسَ الْعَمَلِ
Artinya: "Maka upah menjadi wajib diberikan semata-mata dengan selesainya pekerjaan, karena upah tersebut berhadapan langsung dengan pekerjaan itu sendiri."
Kesimpulannya, menyuap untuk mendapatkan pekerjaan merupakan perilaku yang tercela secara syara’. Pelaku dan penerimanya wajib taubat. Namun demikian keharaman suap tidak otomatis menjadikan gaji yang diperoleh dari pekerjaan tersebut haram, karena gaji itu diberikan sebagai kompensasi atas jasa dan pekerjaan yang nyata. [feb]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published