Perketat Pengawasan dan Perlindungan Hak Cipta Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah
Penjajakan Validasi Terjemah Kitab Suci Bahasa Daerah di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ)

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Pengawasan dan perlindungan hak cipta terjemah Al-Qur’an bahasa daerah tengah diperketat oleh Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K). Tujuannya, agar menghindari potensi komersialisasi dan penyalahgunaan.

Rencana ini dibahas dalam kegiatan Penjajakan Validasi Terjemah Kitab Suci Bahasa Daerah di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Ciawi, Bogor, kemarin.

Ketua Tim Penerjemahan Kitab Suci Bahasa Daerah Pusat PBAL2K, Nur Rahmah, menyampaikan bahwa tujuan utama penerjemahan kitab suci ke dalam bahasa daerah adalah menghadirkan kitab suci yang dapat lebih dekat kepada masyarakat penuturnya. 

Ridwan selaku tim Pusat PBAL2K, menambahkan tentang pentingnya perlindungan hak cipta atas terjemah Al-Qur’an. “Dibutuhkan mekanisme serta sistem  yang memastikan terjemahan tidak diproduksi ulang secara komersial atau dimanfaatkan untuk tujuan politik tertentu” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan hak cipta sangat diperlukan, karena penerjemahan kitab suci ke bahasa daerah merupakan hal yang sensitif. Setiap naskah tidak hanya menyangkut aspek linguistik dan budaya, namun juga terkait keselamatan makna ilahiah yang tidak boleh dipolitisasi ataupun dikomersialkan.

Perwakilan Kepala UPQ, Luqman, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dapat dilaksanakan  melalui kesepakatan MoU yang ketat antara pemilik naskah dan UPQ sebelum proses layout maupun pencetakan dilakukan. Melalui mekanisme ini, Proses pencetakan serta penggandaan naskah oleh pihak lain yang dapat menyalahi aturan dapat dicegah.

Dari sisi layanan, Tim UPQ, Tatak Setiana memaparkan bahwa UPQ menyediakan pendampingan layout maupun pencetakan sesuai kebutuhan, dengan tarif mengikuti ketentuan PMK, Proseru – prosedur ini lah  yang memungkinkan pengawasan dokumentatif terhadap setiap naskah.

Dengan penguatan mekanisme dan prosedur, PBAL2K dan UPQ berharap ekosistem penerjemahan kitab suci ke dalam Bahasa daerah dapat berjalan lebih aman, akuntabel, dan sesuai tujuan pelayanan keagamaan. [mad]