Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,3 juta batang rokok ilegal. Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan mencegah peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Rabu (10/12/2025).

8,3 juta batang rokok ilegal ini, hasil penindakan periode Agustus hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban dengan prinsip ramah lingkungan (Go Green).

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

"Sebagai bagian dari tugas kami menjalankan empat fungsi utama DJBC, salah satunya menjaga masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara, pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Iwan.

Iwan menerangkan, seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari sembilan penindakan, dan 100 persen berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp6,23 miliar.

Sebagian besar rokok ilegal tersebut, lanjut Iwan, diangkut dari daerah produksi di luar Bojonegoro menuju wilayah pemasaran juga di luar daerah. Sebagian lainnya merupakan hasil kolaborasi pengawasan bersama aparat penegak hukum di Bojonegoro dan Tuban, seperti Satpol PP dan Polri.

"Wilayah kerja kami meliputi dua kabupaten dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan memiliki banyak jalur alternatif,” terangnya.

Barang hasil penindakan tersebut, kini telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan perundang-undangan cukai dan diputuskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) untuk dimusnahkan.

Iwan menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal. Ia meminta, jika menemukan peredaran rokok ilegal agar dilaporkan ke pihaknya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Laporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Ini demi melindungi industri yang legal, pekerjanya, dan penerimaan negara,” pungkasnya. [riz/mad]