Ingatkan ASN Pemkab Bojonegoro Agar Tak Intervensi Program BKKD: Pola Lama Korupsi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Salah satu Praktisi Hukum di Kabupaten Bojonegoro mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan pemerintah desa penerima program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 tetap menjaga profesionalitas, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan. 

Peringatan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang sempat mencoreng pelaksanaan program BKKD di masa lalu.

Agus Susanto Rismanto, mengungkapkan bahwa potensi penyimpangan dalam program BKKD senilai sekitar Rp682 miliar itu, masih terbuka jika tidak diawasi secara ketat.

“Banyak cara yang bisa digunakan untuk menyelewengkan program ini, salah satunya dengan mengarahkan desa agar berbelanja pada tempat yang sudah disiapkan,” ungkap Gus Ris sapaan karibnya, Selasa (12/11/2025).

Mantan Anggota DPRD Bojonegoro itu menjelaskan, dalam aturan seharusnya tim pelaksana (timlak) kegiatan di tingkat desa melakukan proses lelang penyedia barang secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, Gus Ris mengaku dalam beberapa hari terakhir telah menerima informasi mengenai dugaan intervensi dari oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Mereka disebut meminta pengelola program BKKD agar membeli material seperti aspal maupun rigid beton kepada penyedia tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.

“Jika informasi itu benar, tentu sangat disayangkan. Pola meminta penerima bantuan untuk belanja di tempat yang sudah disediakan adalah pola lama korupsi. Dan itu seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/11) kemarin, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah menerbitkan surat edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat tersebut, Bupati Setyo Wahono memberikan tiga imbauan utama kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro. Pertama, tidak melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan ASN. 

Kedua, pegawai dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa dilarang keras menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi, termasuk dari penyedia atau calon penyedia barang dan jasa. Ketiga, tidak menerima gratifikasi atau janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan dini agar pelaksanaan program BKKD berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun intervensi kepentingan. [riz/mad]