Reporter: Muharrom
blokBojonegoro.com - Sembilan fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan dalam rapat paripurna, Kamis (6/11/2025) kemarin. Agenda ini menjadi kelanjutan dari Nota Penjelasan Raperda yang disampaikan Gubernur pada 20 Oktober 2025.
Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah provinsi membangun tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan. “Fraksi PKB dapat menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan seluruh masukan terkait Pengelolaan Hutan Lestari, keadilan tenurial, dan penggunaan Dana Desa untuk Kehutanan Sosial harus diperkuat,” ujar Dr. Hj. Laili Abidah, S.Ag., M.M., Juru Bicara Fraksi PKB.
Fraksi PDI-P menekankan pentingnya regulasi kehutanan yang berkeadilan dan partisipatif. H. Fuad Benardi, S.Kom., M.MT. mengatakan, “Raperda ini harus meliputi penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat desa hutan, pengawasan hukum transparan, pengembangan ekonomi hijau, serta integrasi kebijakan kehutanan dengan RPJMD dan RTRW.”
Fraksi Gerindra menyoroti prinsip transparansi, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Hartono, S.Kom., juru bicara Gerindra, menyatakan, “Perencanaan RKTP harus menginventarisasi hutan dengan data kredibel, memastikan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan memberi dampak nyata bagi masyarakat, serta mengatur evaluasi dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan sumber daya hutan.”
Fraksi Golkar menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam tata kelola hutan. Sobirin menyampaikan pertanyaan terkait kemungkinan pembentukan BUMD Kehutanan untuk penguatan otonomi daerah, evaluasi izin usaha pengelolaan hutan, serta mekanisme pengelolaan 14 sub-urusan kehutanan agar tidak tumpang tindih dengan pemerintah pusat.
Fraksi Demokrat meminta penjelasan terkait kegagalan regulasi terdahulu dan pentingnya koordinasi antarlevel pemerintahan. Indra Widya Agustina, S.T., menekankan, “Peningkatan mutu SDM dan penyusunan road map kehutanan Jawa Timur harus menjadi fokus agar tata kelola hutan lebih efektif.”
Fraksi NasDem mengapresiasi langkah Pemprov dalam memperbarui kebijakan kehutanan. H. M. Nasih Aschal, M.Pd., menyebutkan, “Penguatan tata kelola, pemberdayaan masyarakat hutan, dan prinsip keadilan ekologis penting agar hutan menjadi pilar ekonomi hijau yang berkeadilan.”
Fraksi PAN menyoroti naskah akademik Raperda yang masih normatif. Abdullah Abu Bakar, SE., mengatakan, “Perlu penguatan kajian empiris dan norma perlindungan hutan, mengingat hilangnya sekitar 11 ribu hektare hutan primer di Jawa Timur menurut Global Forest Watch.”
Fraksi PKS menekankan moratorium alih fungsi hutan dan audit menyeluruh untuk mencegah perambahan liar. H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., menambahkan, “Konservasi alam harus mencakup hutan mangrove dan kawasan konservasi lain, dengan pelibatan masyarakat serta jaminan perlindungan tenaga kerja kehutanan.”
Fraksi PPP-PSI menanyakan upaya Pemprov mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Erick Komala, SH., MH., menyatakan, “Kami berharap Raperda ini menjadi landasan hukum kokoh bagi tata kelola kehutanan yang profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan.” Rapat paripurna ini dipimpin Deni Wicaksono, S. Sos., bersama jajaran pimpinan legislatif dan eksekutif, diikuti oleh 69 anggota dewan dan perwakilan OPD. [mu/mad]
https://t.me/s/official_Leon_ed
https://t.me/s/official_GGBet_ed
https://t.me/s/official_1Go_es
https://t.me/s/official_Pinco_es
https://t.me/s/official_Rox_es
https://t.me/s/official_DragonMoney_es
https://t.me/s/official_Booi_ed
https://t.me/s/official_Vodka_es