Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Puluhan pohon jati di kawasan hutan RPH Sukun, BKPH Gondang, KPH Bojonegoro, ditemukan hilang setelah ditebang sebelum waktunya. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius KPH Bojonegoro yang melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah petugas penjaga hutan.
Kayu jati yang hilang berada di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya, petugas KPH Bojonegoro menemukan sejumlah pohon jati dalam kondisi telah ditebang atau terpotong, sementara sebagian kayunya diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Wakil Administratur KPH Bojonegoro, Kiswanto mengungkapkan, pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui bagaimana puluhan pohon jati tersebut bisa hilang dari kawasan hutan yang berada dalam pengawasan KPH Bojonegoro.
Kiswanto menjelaskan, tiga petugas penjaga hutan dari RPH Sukun telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Mereka, lanjut Kiswanto, mengakui jika lalai dan tidak mengetahui jika ada aktivitas tersebut.
“Kemarin kita sudah memanggil tiga petugas dari RPH Sukun. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku lalai,” ungkap Kiswanto, Kamis (13/8/2026).
Pemeriksaan belum berhenti pada tiga petugas tersebut. KPH Bojonegoro berencana memanggil sejumlah petugas jaga lainnya untuk mendalami dugaan adanya keterlibatan petugas Perhutani dalam hilangnya kayu jati tersebut.
“Rencana kita akan memanggil kembali tiga sampai empat petugas jaga di RPH Gondang,” tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab puluhan pohon jati dapat ditebang dan sebagian kayunya hilang dari kawasan hutan. Selain itu, pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya memastikan ada atau tidaknya keterlibatan petugas dalam dugaan illegal logging tersebut.
Sebelumnya, Kiswanto menyampaikan bahwa pihak KPH Bojonegoro telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terkait dugaan illegal logging di wilayah kerjanya.
Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana. Saat dikonfirmasi, Cipto menyebut belum terdapat laporan perkara illegal logging dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Gondang.
“Untuk perkara illegal logging TKP wilayah Gondang nihil,” ungkap Cipto singkat.
Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal KPH Bojonegoro, pohon-pohon jati yang hilang tersebut sebenarnya belum masuk waktu pemanenan. Tanaman tersebut direncanakan baru dipanen pada 2028 mendatang.
Temuan itu semakin menjadi perhatian karena pohon-pohon yang masih masuk dalam agenda pemanenan beberapa tahun ke depan justru telah ditebang. Sebagian kayunya bahkan telah hilang dari lokasi.
KPH Bojonegoro kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan bagaimana pengawasan di kawasan hutan tersebut berjalan hingga puluhan pohon jati dapat ditebang sebelum waktunya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published