Ha..! 23 Catin di Bawah Umur Ajukan Diska Malem Songo?
Pada bulan Mei tahun 2018 ini, calon pengantin (catin) yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) tergolong tinggi. Faktanya, ada 23 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pada bulan Mei tahun 2018 ini, calon pengantin (catin) yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) tergolong tinggi. Faktanya, ada 23 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak kawin tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Faktanya, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018 ada 71 perkara.
Pada bulan Sya'ban di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukosewu tercatat ada 16 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Keseluruhan mempelai yang mendaftar melangsungkan pernikahan pada bulan April hingga pertengahan bulan Mei 2018.
Hasil pendataan yang ada, selama triwulan pertama 2018 tercatat 34 permohonan dispensasi nikah pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pernikahan dini atau dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi. Buktinya, dalam satu bulan saja di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat masih ada 8 kasus dispensasi nikah karena umur calon pengantin masih kurang, tepatnya bulan Maret.
Sejak 1 Oktober 2017 pemerintah melalui mewajibkan bagi para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan di Kementerian Agama (Kemenag), hal itu dilakukan untuk menekan angka perceraian juga agar rumah tangga pasangan muda bisa langgeng dan bahagia.
Angka Pernikahan di Kecamatan Dander sejak Januari hingga memasuki pertengahan bulan Maret 2018 tercatat mencapai ratusan pasang. Khusus bulan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mencatat ada 44 mempelai telah melakukan pernikahan.
Pada tahun 2018 ini Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro mengusulkan ke Kementrian Pusat, pembangunan 3 gedung baru untuk balai nikah dan manasik haji. Meski begitu dari 3 usulan tersebut hanya satu usulan yang diterima oleh Kementrian Pusat yakni pembangunan gedung baru yang akan dilaksanakan pembangunannya di wilayah Kecamatan Kasiman.
Program bimbingan bagi calon pengantin yang beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), untuk tahun 2018 ini terlihat berjalan di tempat.
Cinta itu tak bisa dipaksa. Kata itulah yang sering kita dengar ketika seorang tak mau dijodohkan oleh orang tuanya. Kata tersebut benar adanya. Sebab, sesuai data, pernikahan atas dasar paksaan yang berakibat cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tergolong banyak.