P3AKB Kampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Bojonegoro saat ini sedang mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Bojonegoro saat ini sedang mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak.
Hari ini Senin (26/11/2018) BKKBN provinsi Jawa Timur bekerja sama gengan GENRE dan Pemerintah Desa (Pemdes)/Kecamatan Sukosewu menggelar Sosialisasi Pembangunan Keluarga.
Pemberlakuan Kartu nikah di Kabupaten Bojonegoro, belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Pasalnya pemberlakuan kartu nikah bulan Desember itu masih diproyeksikan di 4 Kabupaten /Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur yakni Surabaya, Malang, Pasuruan dan Mojokerto.
Guna menekan angka perceraian, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro adakan Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi pemuda usia nikah dengan bertempat di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (Stai) ATTANWIR, Talun, Sumberrejo, Kamis (1/11/2018).
Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang.
Ikatan pernikahan bisa dikatakan resmi menurut negara bila tercatat dan bisa menunjukkan buku nikah. Walaupun begitu, permasalahan stok buku nikah bisa di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Bojonegoro menipis, sehingga beberapa KUA telah mengajukan stok di Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Ketersediaan buku nikah di Kabupaten Bojonegoro dipastikan aman dan tidak mengalami kelangkaan atau kekurangan. Bahkan ketersediaan buku nikah di semua Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonegoro masih ada.
Pernikahan merupakan hal yang sakral yang terjadi sekali seumur hidup, memilih pasangan hingga hari pernikahan sudah pasti menjadi pertimbangan masyarakat, apalagi orang tua yang ingin menikahkan putra-putrinya.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Berdasarkan data dari US Census Bureau, perceraian umum terjadi ketika pernikahan menginjak usia tujuh tahun.