Tanya Jawab Fikih
Bekerja dengan Cara Menyuap: Bagaimana Hukum Gajinya?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, apakah gaji yang ia terima selama bekerja menjadi haram?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, apakah gaji yang ia terima selama bekerja menjadi haram?
Di era globalisasi sekarang, semua serba cepat. Siapa yang cepat maka dia dapat. Banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, tidak sebanding dengan lapangannya. Fenomena ini, menuntut beberapa pihak pencari kerja berusaha secara instan untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara membeli pekerjaan atau membayar sejumlah uang (menyogok). Dan peluang ini di manfaatkan oleh oknum atau mafia lowongan kerja.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bergerak cepat mengamankan siklus produksi "emas hijau" daerah dengan menyediakan varietas benih tembakau bersertifikat dan berlabel resmi. Langkah strategis ini disambut gembira dan penuh antusias oleh para petani, terbukti dengan tingginya angka penyerapan benih unggul gratis yang kualitasnya dipantau ketat berbasis uji laboratorium berkala.
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Sosial melaksanakan penyaluran simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada buruh pabrik rokok, Rabu (13/5/2026) kemarin. Penyaluran simbolis tahap pertama diberikan kepada pekerja di pabrik rokok PT Gelora Djaja yang berlokasi di Baureno.
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Bojonegoro berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Bertempat di halaman Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kegiatan ini menjadi ruang dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, JUmat (1/5/2026).
Puluhan massa dari Aliansi Buruh Bojonegoro menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan kantor DPRD Bojonegoro, Jumat (1/5/2026).
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Diana AV Sasa, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu yang diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Diana menyatakan mendukung semangat efisiensi energi yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tidak dilakukan secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Prestasi membanggakan terus ditorehkan crew blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG). Kali ini, fotografer Wahyu Budiyanto menjadi juara atau pemenang Grand Prize Anugerah Pewarta Foto BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro, Amir Syahid, S.Sos., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan LSP Kompetensi Keselamatan Kerja (LSP K3) meraih predikat Lembaga Sertifikasi Profesi Terbaik pada ajang Naker Award 2025. Kebanggaan itu semakin lengkap karena salah satu tokoh penting di balik LSP K3, R. Herjuna, S.A.P., M.Mu., merupakan putra asli Bojonegoro.