UMK Bojonegoro 2026 Naik, APINDO Soroti Kondisi Riil Dunia Usaha

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Dalam lampiran keputusan tersebut, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.685.983. Dengan besaran itu, Bojonegoro menempati peringkat ke-19 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Regulasi ini mengatur bahwa penyesuaian upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, terutama tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.525.132 per bulan. Angka tersebut kemudian disesuaikan melalui mekanisme pengupahan nasional hingga mengalami kenaikan menjadi Rp2.685.983 pada tahun 2026.

Menanggapi penetapan UMK tersebut, Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bojonegoro, Widarko, SH, menyatakan bahwa dunia usaha menghormati dan akan mematuhi kebijakan pemerintah.

"Pada prinsipnya, APINDO menghormati dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam penetapan UMK. Namun demikian, kondisi riil dunia usaha, khususnya sektor padat karya dan pelaku usaha kecil-menengah di Bojonegoro, juga perlu menjadi perhatian bersama," terang Widarko kepada, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan idealnya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

"Keseimbangan ini penting agar dunia usaha tetap sehat, iklim investasi terjaga, dan serapan tenaga kerja tidak terganggu. Jika usaha berjalan baik, maka kesejahteraan pekerja juga akan meningkat secara berkelanjutan," lengkapnya.

Selain itu, Widarko mendorong adanya komunikasi dan dialog yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar implementasi kebijakan pengupahan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Dengan ditetapkannya UMK tahun 2026 ini, seluruh perusahaan di Kabupaten Bojonegoro wajib menjadikannya sebagai acuan minimum pembayaran upah bagi pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [feb/mad]