Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Sejarah baru dalam hubungan ekonomi Indonesia tercatat pada 21 Desember 2025. Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) antara Republik Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) beserta negara-negara anggotanya resmi ditandatangani di Sankt Peterburg, Rusia. Penandatanganan dilakukan di sela-sela sidang Dewan Ekonomi Eurasia Tertinggi.
Kehadiran Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam pertemuan dewan tersebut menegaskan komitmen serta keterlibatan langsung Indonesia dalam merampungkan kesepakatan strategis ini. Perjanjian tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas kerja sama ekonomi Indonesia dengan kawasan Eurasia.
Penyusunan perjanjian perdagangan bebas ini telah dimulai sejak Desember 2022. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, seluruh pihak berhasil menyelesaikan dokumen kerja sama ekonomi yang bersifat luas dan komprehensif. Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di ASEAN dan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, dipandang sebagai mitra kunci yang mampu membawa hubungan perdagangan dengan negara-negara EAEU ke level yang lebih tinggi.
Menteri Perdagangan Komisi Ekonomi Eurasia, Andrey Slepnev, menjelaskan bahwa cakupan kesepakatan ini sangat substansial.
"Sebagai bagian dari rezim perdagangan baru yang sedang dibentuk, pihak Indonesia telah membuka akses preferensial ke 90% rangkaian produk. Konsesi Serikat pekerja mencakup 90,5% dari rangkaian produk mitra," kata Andrey Slepnev.
Ia menambahkan bahwa cakupan ekspor preferensial untuk EAEU dalam nilai akan mencakup lebih dari 94% ekspor saat ini. Liberalisasi perdagangan tersebut juga berdampak signifikan pada penurunan tarif rata-rata Indonesia terhadap barang-barang EAEU, dari sebelumnya 10,2% menjadi hanya 2%.
Perjanjian ini membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk unggulan dari kedua belah pihak. Dari sisi EAEU, akses preferensial diberikan untuk berbagai komoditas pertanian utama seperti sereal (gandum, millet, rye, oat), rempah-rempah, aneka tepung, produk roti, daging sapi dan ikan, produk susu termasuk susu bubuk dan keju, hingga air mineral.
Di sektor industri, konsesi mencakup produk metalurgi, produk minyak bumi, batu bara dan antrasit, pupuk, polimer dalam bentuk primer, produk industri kayu seperti kayu lapis dan furnitur, mesin konstruksi, serta berbagai jenis peralatan.
Sementara itu, Indonesia memperoleh peluang besar untuk meningkatkan ekspor barang konsumsi ke pasar EAEU. Produk-produk yang berpotensi terdongkrak antara lain komponen otomotif, produk elektronik seperti peralatan rumah tangga, serta sejumlah jenis pakaian dan alas kaki.
Andrey Slepnev menegaskan bahwa manfaat perjanjian ini tidak hanya terbatas pada pengurangan tarif.
"Efek dari perjanjian tersebut jauh melampaui pengurangan tarif. Signifikansinya juga ditentukan oleh seperangkat ketentuan peraturan yang dirancang untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan membuatnya lebih mudah dan lebih dapat diprediksi, yang sangat relevan dalam konteks perubahan yang sedang berlangsung dalam perdagangan internasional," tegasnya.
Ketentuan tersebut mencakup penyederhanaan prosedur standar teknis dan norma sanitasi, administrasi kepabeanan, aturan penetapan asal barang, serta kerangka hukum kerja sama sektoral di bidang-bidang strategis bagi pembangunan ekonomi negara-negara peserta.
Presiden Rusia Vladimir Putin turut menyoroti arti penting perjanjian ini.
"Dokumen serupa akan ditandatangani hari ini antara Masyarakat Ekonomi Eurasia dan Indonesia: Akan membentuk rezim perdagangan bebas untuk lebih dari 90% nomenklatur komoditas dan sekitar 95% perputaran perdagangan timbal balik. Ini membuka prospek yang baik untuk memperdalam interaksi multifaset dari lima negara dengan salah satu ekonomi terbesar dan paling dinamis berkembang di Asia dan di seluruh dunia," kata Putin dalam pertemuan Dewan Ekonomi Eurasia yang diperluas.
Usai penandatanganan, perjanjian perdagangan bebas ini akan memasuki tahap ratifikasi di Indonesia dan di masing-masing negara anggota EAEU. Proses ratifikasi menjadi langkah hukum yang wajib ditempuh sebelum seluruh ketentuan perjanjian berlaku penuh dan mengikat. Kesepakatan ini dinilai sebagai fondasi kuat untuk memperluas dan memperdalam kemitraan ekonomi strategis antara Indonesia dan kawasan Eurasia pada masa mendatang. [feb/mad]
*Konten Kolaborasi blokBojonegoro.com dengan Media Rusia, yusgsn.ru
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published