Skip to main content

Category : Tag: Huta


Tanya Jawab Fikih

Membentangkan Sajadah Besar, Hukumnya?

Di banyak masjid atau musala hari ini, sering dijumpai fenomena yang tampak sepele, tapi sebenarnya punya dampak besar. Yakni saat akan melaksanakan salat jamaah, membawa sajadah besar yang dibentangkan oleh sebagian orang yang tidak membutuhkan ruang seluas itu. Niatnya mungkin baik, ingin lebih nyaman atau menjaga kebersihan.

Tanya Jawab Fikih

Langkahi Pundak Orang Lain, Hukumnya?

Sering sekali terlihat fenomena di masjid atau musala, saat akan khutbah Jumat sedang berlangsung, atau ketika melaksanakan salat Jumat, atau salat berjamaah, seorang melangkahi pundak atau leher shaf yang ada di depannya.

Tanya Jawab Fikih

Salat Jamak yang Benar, Bagaimanakah?

Salat jamak dalam adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat kepada seorang Muslim dalam kondisi tertentu. Secara definisi, salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu salat yang pertama (jamak taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jamak takhir).

Berita Foto

Ekspedisi Gabungan Cari Anggrek Larat Hijau di Hutan Bojonegoro

Minggu kedua Februari 2026, tim gabungan melaksanakan Ekspedisi Pencarian Anggrek Larat Hijau (Dendrobium Capra) di kawasan hutan jati Bojonegoro, meliputi RPH Sukun, RPH Dodol, serta area makam dekat Terminal Betek Kecamatan Gondang.

Kabupaten Bojonegoro

Anggrek Larat Hijau, Buktikan Kekayaan Hayati di Hutan Bojonegoro

Pelestarian keanekaragaman hayati di Kabupaten Bojonegoro terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Pada Minggu kedua Februari 2026, tim gabungan melaksanakan Ekspedisi Pencarian Anggrek Larat Hijau (Dendrobium Capra) di kawasan hutan jati Bojonegoro, meliputi RPH Sukun, RPH Dodol, serta area makam dekat Terminal Betek Kecamatan Gondang.

Tanya Jawab Fiqih

Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?

Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.