Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Puluhan pohon jati di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro ditemukan telah ditebang dan hilang secara misterius. Ironisnya, pohon-pohon tersebut merupakan tanaman yang sejatinya baru dijadwalkan untuk dipanen pada 2028 mendatang.
Temuan tersebut diketahui di wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Saat melakukan pengecekan lapangan, petugas Perhutani menemukan sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon jati yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan ilegal.
Wakil Administratur (Wakil ADM) KPH Bojonegoro, Kiswanto, membenarkan adanya temuan tersebut. Kiswanto mengungkapkan, puluhan pohon jati yang hilang tercatat sebagai tanaman yang masih masuk dalam rencana pemanenan pada 2028.
"Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib,” ungkap Kiswanto, Selasa (11/8/2026).
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Di sisi lain, lanjut Kiswanto, KPH Bojonegoro juga menyiapkan pemeriksaan internal guna mengetahui kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan petugas yang bertanggung jawab di wilayah RPH Sukun.
Langkah pemeriksaan internal itu dilakukan karena KPH tidak menutup kemungkinan adanya oknum internal yang terlibat dalam hilangnya puluhan pohon jati tersebut. KPH Bojonegoro menegaskan bakal memberikan sanksi apabila nantinya ditemukan petugas yang terbukti terlibat.
“Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Kiswanto.
Kiswanto menjelaskan, persoalan kelalaian maupun keterlibatan petugas dalam kasus pembalakan liar bukan pertama kali terjadi di wilayah kerja KPH Bojonegoro. Selama beberapa tahun bertugas, pihaknya mengaku telah memberikan sanksi terhadap sejumlah petugas yang terbukti lalai maupun terlibat dalam praktik ilegal logging.
Menurutnya, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Petugas yang terbukti lalai menjalankan tugas dapat dikenai sanksi berupa pemotongan upah. Sedangkan petugas yang terbukti terlibat langsung dalam praktik ilegal logging dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
"Kami telah banyak menjatuhkan sanksi kepada petugas kami. Jika memang lalai dalam menjalankan tugas, maka akan kami jatuhi sanksi ringan berupa pemotongan upah. Namun jika terbukti terlibat, maka kami akan menjatuhkan sanksi berat, berupa pemotongan upah dan pemindahan pekerjaan,” bebernya.
Tak hanya mengusut hilangnya puluhan pohon jati yang sedianya baru dipanen pada 2028 tersebut, aparat kepolisian juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging di wilayah RPH Sukun.
Kiswanto menyebut, hingga kini terdapat tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus ilegal logging di lokasi tersebut.
"Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun," pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published