Hingga Pagi, Kebakaran Hutan Dander-Bubulan Belum Padam
Hingga pagi ini, Rabu (2/8/2018), kebakaran di sekitar jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Dander- Bubulan masih belum padam. Api juga masih menjalar di area hutan.
Hingga pagi ini, Rabu (2/8/2018), kebakaran di sekitar jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) Dander- Bubulan masih belum padam. Api juga masih menjalar di area hutan.
Selasa (1/8/2017) petang terjadi kebakaran di hutan pinggir jalan Poros Utama Kecamata (PUK) Dander-Bubulan. Bahkan, hingga saat ini api terus menjalar. Namun demikian tidak ada petugas perhutani yang ada pada tempat kejadian. Namun, meski demikian tak tampak petugas Perhutani di lokasi.
Mobil honda mobilio dengan nomer polisi W 683 C, yang ditemukan seorang warga Dusun Mundu, Desa Nglampin, Kecamatan Ngambon, pada, Rabu, (14/06/2017) di tengah hutan desa setempat hingga saat ini belum ditemukan pemiliknya.
Di daerah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro ternyata juga menyimpan potensi penghasil madu lebah. Meskipun, hingga saat ini belum ada peternakan dengan skala besar.
Suasana hutan jati, menjadi tempat alternatif untuk ngabuburit atau menghabiskan waktu untuk menunggu berbuka puasa. Seperti di jalan Dander-Bubulan misalnya, puluhan muda dan mudi tengah bergerumun di bawah rindanganya pemandangan pohon jati.
Rumah Sumono salah seorang Polisi Hutan (Polhut) Perhutani di Dusun Kricak, Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, ludes terbakar pada Selasa, (23/5/2017) dini hari.
Aksi pencurian hutan tidak hanya dilakukan masyarakat umum, namun pegawai Perhutani juga melakukan aksi pencurian. Terbukti tiga oknum karyawan Perhutani KPH Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro, setelah akan menjual kayu hasil curiannya.
Berawal dari usulan masyarakat, Perhutani Madiun membuat proyek penanaman pohon sengon di hampir 65 hektare (Ha) lahan di Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Wilayah ini berada di Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan. Tanaman Sengon jenis Solomon telah tumbuh dan tampak menghijau rindang.
Kapolsek dan pihak kecamatan melakukan diversi hukum kepada anak di bawah umur yang melakukan penebangan kayu milik perhutani tanpa surat izin.
Tidak sedikit masyarakat yang berada di sekitar hutan memanfaatkan sebagian lahan Perhutani untuk bercocok tanam, lantaran mereka tidak memiliki ladang maupun petak tanah yang bisa digunakan untuk menanam. Alhasil, lahan persil adalah solusinya.