Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Masyarakat Jawa Timur diminta tidak menunda pemanfaatan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang memberikan sejumlah pembebasan dan keringanan tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Anggota DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati mengingatkan warga agar segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum batas akhir program. Menurutnya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi beban tunggakan sekaligus kembali tertib membayar pajak.
"Bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan, tentu ini kabar baik. Saya mengajak masyarakat memanfaatkannya dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jangan sampai kesempatan ini terlewat," ungkap Lilik.
Program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Agustus 2026. Lilik mengapresiasi kebijakan tersebut karena memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai fasilitas keringanan.
Dalam program tersebut, masyarakat yang masuk DTSEN Desil 1–4 mendapatkan pembebasan penuh pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan pembebasan penuh tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya. Dengan fasilitas tersebut, mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan 2026.
Keringanan juga diberikan kepada pemilik kendaraan roda tiga berupa pembebasan penuh tunggakan pokok PKB dengan nilai maksimal Rp500 ribu. Sedangkan buruh atau pekerja mendapatkan diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua dengan persyaratan tertentu.
Program tersebut juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu serta pembebasan PKB progresif.
"Ini bentuk kebijakan yang patut kita apresiasi. Masyarakat yang sedang membutuhkan diberikan ruang untuk kembali tertib. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," tutur Lilik.
Meski demikian, ia mengingatkan kepatuhan membayar pajak tidak semestinya hanya muncul ketika pemerintah menggelar program pemutihan. Menurutnya, keringanan tersebut harus menjadi momentum untuk membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu.
"Jangan kita hanya ingat pajak ketika ada pemutihan. Justru setelah diberikan keringanan, mari kita mulai budaya baru: pajak dibayar tepat waktu, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan," tegasnya.
Lilik menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memandang pajak sebagai kewajiban, tetapi juga memahami manfaat penerimaan tersebut bagi pembangunan daerah.
"Pajak itu bukan uang yang hilang. Pajak adalah uang masyarakat yang dikumpulkan untuk dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan," jelasnya lagi.
Ia menyebut penerimaan daerah turut menopang pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta berbagai program pemerintah lainnya.
Di sisi lain, Lilik menilai kesadaran membayar pajak perlu berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap pengelolaan anggaran. Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penerimaan pajak digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan publik.
"Mari bayar pajak, tetapi jangan berhenti di sana. Masyarakat juga berhak bertanya: pajak kita digunakan untuk apa, bagaimana manfaatnya, dan apakah benar-benar kembali kepada masyarakat," serunya.
Ia berharap program pemutihan tidak hanya menyelesaikan persoalan tunggakan, tetapi juga memperkuat kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mendorong pengawasan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah.
"Kesadaran membayar pajak harus diikuti dengan kepedulian terhadap bagaimana pajak itu dikelola, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tandasnya. [feb/mad]