Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Pengembangan industri obat bahan alam di Jawa Timur mendapat dorongan baru setelah DPRD Jatim menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam menjadi Raperda inisiatif DPRD. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada awal pekan lalu.
Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ekosistem obat berbahan alam di Jawa Timur, mulai dari pengembangan bahan baku, riset, pengolahan, hingga pengawasan dan perlindungan konsumen.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni mengatakan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan usaha obat herbal, terutama bagi pelaku UMKM di Jawa Timur.
"Harapannya, nanti hasil ini bisa digunakan sebagai pedoman untuk meningkatkan UMKM, khususnya bagi pelaku usaha yang memproduksi obat herbal," ungkap Sri Wahyuni.
Namun, pengembangan industri obat bahan alam, menurut Sri Wahyuni, harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku. Produk herbal yang beredar di masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk aspek kehalalan dan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk-produk tersebut diharapkan dapat dikonsumsi masyarakat karena aman, tentunya apabila memenuhi ketentuan halal dan memiliki izin BPOM," paparnya.
Raperda Obat Bahan Alam juga diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antarpemangku kepentingan, mulai dari petani tanaman obat, pelaku industri pengolahan, perguruan tinggi, hingga sektor kesehatan.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim telah melakukan pembahasan dan kunjungan kerja dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk BBPOM di Surabaya dan perguruan tinggi.
Berbagai masukan turut dihimpun dalam proses tersebut. BBPOM, antara lain, memberikan masukan terkait standar pengolahan, registrasi, mutu, keamanan, serta pengawasan peredaran obat bahan alam, baik pada tahap bahan baku maupun produk jadi.
Melalui Raperda ini, DPRD Jatim mendorong penguatan riset biofarmaka sekaligus peningkatan daya saing industri obat berbahan alam di Jawa Timur. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sektor herbal secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan mutu, keamanan, serta perlindungan konsumen. [feb/mad]