Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Tak Pasif Soal E-Voting Pilkades

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2027 tak hanya berkutat pada angka-angka anggaran. 

Komisi A DPRD Bojonegoro justru menyoroti kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghadapi digitalisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta efektivitas tenaga pendamping Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hal tersebut mencuat dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra terkait di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/8/2026).

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim mengungkapkan, pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi momentum untuk memastikan setiap program yang dirancang pemerintah benar-benar memiliki relevansi dan manfaat yang terukur bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa.

Salah satu perhatian utama Komisi A adalah kesiapan Pemkab Bojonegoro dalam menghadapi transformasi digital pada proses demokrasi di tingkat desa. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Pemkab mulai mengambil langkah konkret untuk mempersiapkan Pilkades berbasis digital atau e-voting.

Menurut Mustakim, modernisasi tata kelola pemerintahan desa tidak seharusnya berhenti pada administrasi dan pelaporan berbasis elektronik. Proses pemilihan kepala desa juga perlu mulai diarahkan menuju sistem digital.

“Pemkab jangan pasif dalam konteks e-voting Pilkades. Harusnya ada pilot project yang dipersiapkan, termasuk dari sisi penganggaran,” ungkap Mustakim.

Komisi A bahkan mendorong agar Pemkab segera menentukan sejumlah desa yang dapat dijadikan proyek percontohan e-voting. Persiapan tersebut dinilai membutuhkan koordinasi lintas OPD, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Menurut DPRD, perencanaan anggaran sejak 2027 penting dilakukan agar Pemkab tidak baru bergerak ketika regulasi maupun pelaksanaan Pilkades berbasis digital telah diterapkan.

Selain e-voting Pilkades, Komisi A juga menyoroti alokasi anggaran untuk program pendampingan BUMDes. DPRD meminta Pemkab dapat menunjukkan dampak nyata program tersebut terhadap pengembangan usaha ekonomi desa.

Kinerja tenaga pendamping BUMDes di lapangan turut menjadi perhatian. Komisi A mempertanyakan intensitas kunjungan, kualitas pendampingan, serta kontribusi tenaga pendamping dalam membantu pengelola BUMDes mengembangkan usaha.

Mustakim meminta Pemkab melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program tersebut. Sebab, pendampingan BUMDes tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tenaga di lapangan, tetapi juga harus mampu memperkuat legalitas, kelembagaan hingga pengembangan unit usaha.

“Jangan sampai efektivitas anggaran sebesar ini hanya menjadi solusi PMD untuk menyalurkan tenaga kerja. Ini kan menjadi eman. Evaluasi di lapangan perlu diperkuat,” tegas Mustakim.

Melalui pembahasan KUA-PPAS 2027, Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan akan mengawal agar penyusunan anggaran tidak sekadar memenuhi dokumen perencanaan. Setiap program diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dapat dievaluasi, transparan, serta tepat sasaran.

Catatan mengenai persiapan e-voting Pilkades dan evaluasi tenaga pendamping BUMDes tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemkab Bojonegoro dalam penyusunan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2027. [riz/mad]