Kasus Dugaan Aborsi, KPI Bojonegoro Minta Polisi Tak Hanya Tetapkan Satu Tersangka
Polres Bojonegoro saat menetapkan E (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro menyoroti penanganan kasus dugaan aborsi ilegal yang menjerat E (45) seorang ibu warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Organisasi tersebut menilai pengusutan perkara tidak seharusnya berhenti pada penetapan seorang ibu sebagai tersangka, melainkan turut menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sekretaris KPI Bojonegoro, Nafidatul Himah, mengaku prihatin atas kasus yang menjerat seorang ibu di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Hima sapaan karibnya, menilai penyidik juga perlu mendalami peran laki-laki yang menghamili korban, termasuk bentuk tanggung jawab yang diberikan. Sebab, menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan ada pihak lain yang diduga turut berperan hingga korban dan keluarganya berada dalam situasi yang berujung pada dugaan aborsi.

“Nah, seharusnya kan tersangkanya tidak hanya beliau (Tersangka). Karena di sini kan anaknya juga sudah 18 tahun, dan di situ ada pacarnya. Siapa yang menghamili? pasti kan harusnya diperiksa juga," ungkap Hima, Kamis (30/7/2026).

Hima juga mendorong penyidik memeriksa lingkungan keluarga dari pihak laki-laki apabila ditemukan indikasi adanya pembiaran maupun tanggung jawab yang diabaikan.

“Apabila hasil penyidikan menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, proses hukum semestinya tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini,” jelasnya.

Selain itu, KPI turut menyoroti informasi mengenai dugaan adanya tenaga kesehatan (Nakes) yang disebut memberikan obat yang kemudian disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan.

Menurut Hima, informasi tersebut harus ditelusuri secara serius karena menyangkut jalur distribusi obat yang seharusnya tidak dapat diperoleh secara bebas oleh masyarakat.

Ia menilai penyelidikan terhadap asal-usul obat serta pihak yang diduga menyalurkannya menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

“Ini menjadi preseden buruk, karena harusnya obat ini tidak bisa beredar dengan mudah atau didapatkan dengan mudah. Nah, kalau hal ini tidak diperiksa dan ditindak tegas, kedepan kemungkinan bisa terjadi lagi, kalau akses obat-obatan ini bisa didapat dengan mudah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, kembali bergulir. 

Kini, berkas, barang bukti, hingga tersangka telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dalam penyerahan tersebut, polisi hanya menyerahkan satu tersangka.

Kasus ini bermula setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E sebagai tersangka atas dugaan memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya yang sedang hamil. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan janin berusia sekitar lima bulan lahir dalam kondisi meninggal dunia. [riz/mad]