Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Penanganan kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, kembali bergulir. Kini, berkas, barang bukti, hingga tersangka telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengungkapkan, jaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan dari Polres Bojonegoro. Saat ini tim jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut,” ungkap Inal, Kamis (30/7/2026).
Inal menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik masih menetapkan satu orang tersangka, yakni E (45) yang merupakan ibu kandung dari korban. Hingga kini belum ada penambahan tersangka dalam proses penyidikan.
“(Yang diserahkan) satu tersangka,” beber Inal.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk P-19 karena dinilai masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil.
Kala itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro, Willy Ater, menjelaskan bahwa berkas tahap pertama diterima pada 8 Juli 2026. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juli 2026 agar dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Kasus ini bermula setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E sebagai tersangka atas dugaan memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya yang sedang hamil. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan janin berusia sekitar lima bulan lahir dalam kondisi meninggal dunia. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published