Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Jatim
Khofifah menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh BPK RI (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Blegur Prijanggono dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Penyampaian nota keuangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan ini menjadi bagian dari siklus penganggaran dan pelaporan APBD yang harus dijalankan pemerintah daerah setiap tahun.

Dalam sambutannya, Khofifah menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, laporan keuangan daerah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah setelah laporan keuangan selesai diaudit BPK RI. LKPD disusun untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan daerah," ungkap Khofifah.

Pada kesempatan itu, Khofifah juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diterima Jawa Timur dan yang ke-11 secara berturut-turut.

"Capaian WTP ke-15 ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan," tambahnya.

Dari sisi kinerja fiskal, Pemprov Jawa Timur mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp31,20 triliun atau 93,82 persen dari pagu anggaran. Kondisi tersebut menghasilkan defisit yang lebih rendah dibandingkan proyeksi awal dalam APBD 2025.

Menutup penyampaiannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur atas sinergi yang telah terjalin dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Jawa Timur. [feb/mu]