Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Jamkrida
Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur melalui laporan pembahasan Komisi C yang dibacakan oleh Hermin selaku Juru Bicara Komisi C (Foto: Istimewa)

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Komisi C DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur layak disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur melalui laporan pembahasan Komisi C yang dibacakan Juru Bicara Komisi C, Hermin, Senin (22/6/2026).

Laporan itu merupakan hasil pembahasan bersama pihak eksekutif, manajemen PT Jamkrida Jawa Timur, perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta kajian berbagai regulasi yang menjadi dasar penyusunan Raperda.

Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi aturan agar sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus kebutuhan daerah.

Lima poin utama pembahasan

Komisi C merumuskan lima poin utama dalam hasil pembahasan, yaitu mencakup aspek hukum, besaran dan tahapan penyertaan modal, mekanisme pelaksanaan, tata kelola keuangan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban.

Dalam laporannya, Komisi C menilai Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat serta urgensi yang jelas. Penyertaan modal daerah dinilai strategis untuk memperkuat keuangan PT Jamkrida Jatim, memperluas akses pembiayaan produktif, dan mendukung inklusi keuangan di Jawa Timur.

"Komisi C berpendapat bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur telah memenuhi aspek legalitas dan urgensi kebutuhan daerah. Penyertaan modal ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat kapasitas perusahaan serta mendukung akses pembiayaan produktif bagi masyarakat," ungkap Hermin.

Rencana penambahan modal Rp100 miliar

Komisi C juga membahas rencana penetapan modal dasar PT Jamkrida Jatim sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetor modal sebesar Rp179,5 miliar dan akan menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah serta kinerja perusahaan.

"Penyertaan modal tambahan sebesar Rp100 miliar diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan. Langkah ini perlu dilakukan secara terukur agar tetap memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," paparnya.

Komisi C juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum pelaksanaan penyertaan modal. Hal itu mencakup analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta penyusunan rencana bisnis yang komprehensif.

"Komisi C menekankan bahwa setiap penyertaan modal harus didahului dengan analisis yang komprehensif, baik dari aspek kelayakan usaha, risiko investasi, maupun prospek bisnis perusahaan. Dengan demikian, investasi daerah dapat dikelola secara profesional dan akuntabel," tegas Hermin.

Pihaknya juga mendorong pengawasan ketat terhadap pengelolaan penyertaan modal oleh Gubernur Jawa Timur melalui perangkat daerah terkait. Pengawasan mencakup kinerja keuangan, tingkat kesehatan BUMD, efektivitas pemanfaatan modal daerah, serta memastikan dividen masuk ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari PAD.

Di akhir laporannya, Komisi C memberikan apresiasi kepada Biro Hukum serta Biro Perekonomian atas sinergi dalam penyusunan Raperda.

"Melalui kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Biro Hukum serta Biro Perekonomian atas terjalinnya hubungan kemitraan yang sejajar sehingga tercipta kesamaan pandang dalam menyusun Raperda ini sampai dengan tuntas. Berdasarkan seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan, Komisi C berkesimpulan bahwa Raperda ini layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tandas Hermin. [feb/mu]