Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Dalam kalender Hijriyah, bulan Suro adalah bulan Muharram, yaitu bulan pertama dalam tahun Islam. Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan suci) yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (mulia)." (QS. At-Taubah: 36)
Bulan haram yang di maksud ayat bulan Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Ayat ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang memiliki kemuliaan di sisi Allah SWT.
Namun disisi lain, bulan Suro dalam tradisi masyarakat Jawa selalu memiliki tempat yang istimewa. Pergantian tahun Jawa yang diawali bulan Suro sering kali diiringi berbagai tradisi, ritual, tirakat, hingga pantangan tertentu yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu kepercayaan yang masih cukup kuat di sebagian masyarakat adalah anggapan bahwa bulan Suro merupakan waktu yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan, dan ketika terjadi pernikahan maka akan ada kesialan dalam rumah tangga.
Akibatnya, tidak sedikit pasangan yang menunda akad nikah karena khawatir akan mengalami kesialan, kesulitan rumah tangga, atau musibah apabila menikah pada bulan tersebut. Padahal sudah maklum, bahwa pernikahan merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan." (QS. An-Nur: 32)
Rasulullah Muhammad SAW juga menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk segera menikah. Menariknya, Islam tidak pernah menentukan hari, tanggal, maupun bulan tertentu sebagai syarat sah atau waktu terbaik untuk menikah. Selama terpenuhi rukun dan syaratnya, akad nikah dapat dilaksanakan kapan saja.
Memang terdapat bulan-bulan yang memiliki keutamaan tertentu, seperti bulan Syawal yang dikenal sebagai bulan pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah Aisyah RA. Namun keutamaan suatu bulan tidak berarti bulan lain menjadi terlarang untuk menikah.
Jadi, keyakinan bahwa menikah di bulan Suro akan mendatangkan kesialan pada hakikatnya tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Dalam istilah fikih, keyakinan semacam ini termasuk tathayyur, yaitu merasa sial karena waktu, tempat, atau tanda tertentu tanpa dasar syar'i.
Islam justru mengajarkan agar seorang Muslim menggantungkan harapan dan ketakutannya hanya kepada Allah SWT, bukan kepada bulan, hari, atau waktu tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا طِيَرَةَ
Artinya: "Tidak ada kesialan karena pertanda tertentu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, menganggap bulan Muharram sebagai bulan yang membawa kesialan sehingga pernikahan harus dihindari merupakan keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga berdasarkan ketentuan syariat, hukum melangsungkan akad nikah di bulan Muharram adalah boleh, bahkan tetap bernilai sunnah sebagaimana pernikahan pada bulan-bulan lainnya.
Tidak ada larangan syar'i untuk menikah pada bulan Muharram. Bahkan karena Muharram termasuk bulan yang dimuliakan Allah, pelaksanaan akad nikah pada bulan tersebut dapat menjadi momentum untuk memulai kehidupan rumah tangga dengan keberkahan dan semangat kebaikan.
Menjadikan Pernikahan di Muharram Sebagai Syiar
Bagi orang alim yang memahami hukum syariat dan mengetahui bahwa larangan menikah di bulan Suro hanyalah mitos, maka sebagian ulama memandang baik apabila ia tetap melangsungkan pernikahan pada bulan Muharram. Hal ini dapat menjadi sarana edukasi dan syiar kepada masyarakat bahwa Islam tidak mengenal anggapan sial terhadap waktu tertentu.
Sebagaimana dijelaskan di dalam syarah muslim.
شرح النووي على مسلم (9/209)
[1423] قوله: (عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه وسلم كان أحظى عنده مني؟ قال: وكانت عائشة تستحب أن تُدخِل نساءها في شوال) فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نَصّ أصحابنا على استحبابِه واستدلوا بهذا الحديث وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك لما في اسم شوال من الإشارة والرفع.
Artinya: "(Dari Aisyah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ menikahiku pada bulan Syawal dan mulai hidup bersama (membina rumah tangga) denganku pada bulan Syawal. Maka siapakah di antara istri-istri Rasulullah ﷺ yang lebih beruntung kedudukannya di sisi beliau daripada aku?)"
Perawi berkata: "Aisyah r.a. senang menikahkan dan memasukkan (mengadakan akad atau mengantar pengantin wanita ke rumah suaminya) para wanita pada bulan Syawal."
Dalam hadis ini terdapat anjuran (sunnah) untuk melangsungkan akad nikah, menikah, dan mulai hidup bersama (dukhul) pada bulan Syawal. Para ulama mazhab Syafi'i telah menegaskan kesunnahan hal tersebut dan menjadikan hadis ini sebagai dalilnya. Aisyah r.a. bermaksud dengan perkataannya ini untuk membantah keyakinan yang berlaku pada masa jahiliah, serta anggapan sebagian orang awam pada masa kini bahwa menikah, menikahkan, atau melakukan dukhul pada bulan Syawal itu makruh.
Anggapan tersebut adalah batil dan tidak memiliki dasar sama sekali. Itu hanyalah sisa-sisa tradisi jahiliah. Mereka dahulu menganggap sial bulan Syawal karena nama Syawal mengandung makna "naik", "terangkat", atau "menjauh", sehingga mereka beranggapan hal itu menjadi isyarat terangkatnya keharmonisan atau menjauhnya hubungan suami-istri.
Hadits Aisyah ini menjelaskan, bagaimana Rasulullah SAW ingin mendobrak tradisi jahiliah. Dimana mereka berkeyakinan bahwa hari, bulan dan waktu memberi atsar (bekas) atas musibah atau malapetaka yang terjadi. Yang mana hal itu tidak sejalan dengan ajaran syariat.
Dengan demikian, masyarakat dapat semakin memahami bahwa keberuntungan dan kesialan tidak ditentukan oleh bulan atau tanggal, melainkan oleh takdir Allah SWT serta usaha manusia dalam menjalani kehidupannya. Termasuk baik buruknya pernikahan, tidak di sebabkan waktu, hari atau bulan.
Bagi orang yang masih di pengaruhi kuatnya keyakinan masyarakat. Maka, mengikuti adat tradisi masyarakat setempat dengan tidak melaksanakan pernikahan di bulan suro, maka hal itu boleh boleh saja. Yang terpenting tidak sampai mempunyai kepercayaan bahwa, sebab bulan Muharram pernikahan mengundang malapetaka. Karena Allah sesuai dengan persangkaan hambanya. Dalam sebuah hadits qudsi Allah berfirman:
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِيْ خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ.
Artinya: “Aku berdasarkan prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Apabila ia berbaik sangka, maka ia akan mendapatkan kebaikan. Jika berprasangka buruk, maka ia mendapatkan keburukan.” (HR. Ahmad).
Dan boleh juga mengikuti adat tradisi berdasarkan ilmu titen, atau berdasarkan primbon Jawa. Ilmu titen itu pengalaman yang berulang-ulang serta tidak pasti kebenarannya, kemudian dijadikan pedoman oleh masyarakat Jawa. Penggunaan primbon tidak dilarang selama sebagai wujud ikhtiar, bukan penentu nasib dan baik buruknya pernikahan.
Jadi kesimpulannya, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dalam Islam, bukan bulan yang membawa kesialan. Oleh karena itu, melangsungkan akad nikah di bulan Muharram hukumnya boleh dan tetap termasuk sunnah yang dianjurkan. Adapun tradisi larangan menikah di bulan Suro tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an maupun hadis, sehingga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda pernikahan.
Seorang Muslim hendaknya meyakini bahwa semua waktu adalah ciptaan Allah dan seluruhnya dapat menjadi ladang kebaikan. Jika akad nikah dilakukan dengan niat yang baik, memenuhi syarat dan rukunnya, serta memohon keberkahan kepada Allah SWT, maka tidak ada alasan untuk menganggap bulan Muharram sebagai waktu yang harus dihindari untuk menikah. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro