Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Pada bulan Muharram ini ada satu hari istimewa yang disebut dengan hari Asyura, yaitu tanggal 10 Muharram. Hari itu kerap disebut sebagai hari lebarannya anak yatim. Bukan tanpa alasan, karena pada hari itu ada amalan khusus, yaitu anjuran menyantuni anak yatim.
Faktanya, pada malam asyura, masyarakat di berbagai daerah, berlomba lomba melaksanakan acara secara formal, dengan membentuk panitia untuk menyantuni anak yatim, sebagai bentuk kepedulian sosial dan penghormatan terhadap bulan Muharram. Tradisi ini memang sangat baik dan manfaat, dan perlu untuk dilestarikan.
Dalam praktiknya, anak-anak yatim dipanggil oleh panitia ke depan panggung untuk menerima santunan secara simbolis di hadapan para hadirin. Ini menjadi fenomena umum di masyarakat, tanpa melihat kondisi psikologi anak yatim atau ibunya atau pendampingnya.
Anak yatim yang di panggil biasanya dibersamai ibunya atau saudaranya, ekspresi mereka saat di panggil pun bereragam, ada yang menunjukkan sikap malu, menunduk, sedih, karena teringat ayahnya yang telah meninggal. Bahkan tampak canggung, karena menjadi pusat perhatian, sementara sebagian lain terlihat ceria, bersemangat, dan gembira menerima santunan.
Hal ini sebenarnya menjadi problem tersendiri, jika anak yatim yang di anggil itu justru tidak bahagia, sebab teringat ayahnya yang sudah meninggal, atau canggung dan malu karena menjadi pusat perhatian. Belum lagi tentang psikologi ibu atau saudaranya yang ikut mendampingi.
Sekali lagi, tradisi membuat acara santunan anak yatim itu baik dan sangat bermanfaat. Namun perlu sekiranya dipertimbangkan juga tentang dampak psikologi anak yatim dalam acara tersebut, sehingga perlu merujuk kembali pada etika bersedekah atau menyantuni orang lain.
Mengenai etika bersedekah atau menyantuni, dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 271 Allah berfirman:
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Secara umum ayat ini menunjukkan bahwa sedekah, termasuk menyantuni anak yatim lebih baik secara rahasia. Mengapa? Karena hal ini lebih menyelamatkan orang yang bersedekah dari unsur riya', lebih menjaga hati agar tetap ikhlas dan merasa lebih baik dari yang disedekahi atau disantuni.
Imam Al-Qurtubi dalam kitabnya Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an Jilid III (hlm. 369-370) mengatakan:
قوله تعالى: {وَإِن تُبْدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ...} قال ابن عباس: فجعل الله صدقة السر في التطوع تفضل علانية بعشر درجات، وجعل صدقة الفريضة علانية أفضل من سر بسبعين درجة
Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali... Ibnu Abbas berkata: Allah menjadikan sedekah secara sembunyi dalam konteks sedekah sunah lebih utama daripada terang-terangan dengan sepuluh derajat, dan Allah menjadikan sedekah wajib secara terang-terangan lebih utama daripada sembunyi-sembunyi dengan tujuh puluh derajat.”
Problemnya sebenarnya bukan pada sedekah atau santunan secara rahasia atau terang terangan, tapi lebih pada niat orang yang bersedekah, apakah bisa terlepas dari riya' atau tidak.
Bisa jadi bersedekah secara terang terangan itu lebih utama, sebagaiman yang di sampaikan imam Ghazali dalam kitab ihya', beliau berkata:
مقالة: ويظهر الصدقة إذا كان في إظهارها مصلحة دينية، مثل أن يحث الناس على الصدقة، أو يخفف عن الفقراء والمحتاجين، أما إذا كان إظهارها يؤدي إلى الرياء أو التفاخر، فإخفاؤها أفضل."
Artinya: “Menampakkan sedekah jika ada manfaat agama dalam penampakan tersebut, seperti mendorong orang lain untuk bersedekah atau meringankan beban orang miskin dan membutuhkan, lebih baik. Namun, jika penampakan sedekah tersebut mengarah pada riya' atau pamer, maka menyembunyikannya lebih baik.”
Oleh karenanya, harusnya panitia melihat dan menimbang dalam menampilkan anak yatim untuk disantuni di depan umum, dengan pertimbangan yang di ditafsil. Jika dengan menampilkan anak yatim bisa menambah semangat sedekah para donator dan tidak menyakiti anak yatim yang disantuni maka hukumnya boleh, namun Jika dengan menampilkan bisa menyakiti anak yatim maka hukumnya bisa haram.
Dalam tafsir Ar Rozi dijelaskan:
تفسير الرازي – (1/14)
أن الإظهار يوجب إلحاق الضرر بالأخذ من وجوه ، والإخفاء لا يتضمن ذلك ، فوجب أن يكون الإخفاء أولى ، وبيان تلك المضار من وجوه الأول : أن في الإظهار هتك عرض الفقير وإظهار فقره ، وربما لا يرضى الفقير بذلك
Artinya: " Menampakkan/ terang terangan sedekah berpotensi menimbulkan bahaya kepada orang yang mengambil sedekah dari berbagai arah. Sedangkan merahasiakan sedekah tidak demikian. Maka sedekah dengan cara rahasia itu lebih utama daripada sedekah terang terang. Diantara bahayanya adalah menampakkan sedekah didepan umum itu merusak kehormatan orang miskin ( termasuk yatim) dan juga menampakkan status kefakirannya, dan hal ini kadang tidak disukai mereka.
Maka langkah panitia yang bijak dalam menyikapi fenomena tampilnya anak yatim di depan umum saat santunan, sebagai berikut:
1. Panitia memilah dan memilih anak yatim yang akan ditampilkan, apakah berani tampil sendiri? Maka ketika berani tampil sendiri, tidak perlu pendampingan dari ibu atau saudaranya.
2. Sekira tidak mau ditampilkan, jangan dipaksa tampil. Dan tetap disantuni dengan nilai yang sama ketika ditampilkan.
3. Panitia harus peka terhadap kondisi masyarakat, kalau masyarakat lebih senang tidak ditampilkan, maka tidak perlu ditampilkan.
Acara seremonial adalah syiar Islam, sedangkan membahagiakan anak yatim adalah esensinya. Jangan sampai syiar mengalahkan esensi. Dan alangkah indahnya ketika panitia sendiri yang mendatangi rumah rumah anak yatim, tanpa seremonial acara dan gemerlapnya panggung. [mu]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published