Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyetujui perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya sebagai upaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor minyak dan gas bumi.
Persetujuan itu ditandatangani pimpinan DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Transformasi kelembagaan tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Khofifah mengatakan, perubahan bentuk hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional terkait pengelolaan BUMD, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor," ungkap Khofifah.
Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda juga akan memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk Participating Interest (PI) di sejumlah wilayah kerja migas.
Saat ini, terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan komposisi pembagian PI yang berbeda antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dilalui jalur migas.
"Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda," tuturnya.
Khofifah memastikan perubahan bentuk hukum tersebut tidak mengubah fokus usaha Petrogas Jatim Utama. Perusahaan daerah itu tetap bergerak di sektor minyak dan gas bumi, energi terbarukan, sumber daya mineral, hingga kepelabuhanan.
Ia berharap transformasi kelembagaan tersebut dapat meningkatkan efektivitas usaha perusahaan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Dengan status baru sebagai Perseroda, Petrogas Jatim Utama diharapkan mampu memperkuat kontribusinya dalam pengelolaan energi daerah, memperluas peluang usaha strategis, serta menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Timur di sektor migas dan energi berkelanjutan. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published