Menutup Jalan untuk Hajatan dalam Agama
Jalan ditutup ada kegiatan warga

Oleh: Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Biasanya di desa-desa sering terjadi orang yang mempunyai hajat seperti pernikahan, kondangan, ritual keagamaan dan lain sebagainya. Dalam rangka itu, mereka memasang tenda atau terop di jalan umum dan menutup akses jalan, bahkan terkadang sekalian panggungnya. 

Hal ini memicu pro dan kontra diantara pengguna jalan. Karena masing-masing merasa memiliki hak, sehingga pada sebagian keadaan, terjadi perselisihan antara pengguna jalan dan orang yang mempunyai hajat.

Hal ini perlu diantisipasi, agar semua pengguna jalan tidak merasa terganggu dan orang yang punya hajat juga bisa melaksanakan kegiatannya sesuai harapan.

Disisi lain perlu juga dipahami masyarakat, bahwa penutupan jalan ini diatur oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olah raga dan/atau budaya.

Fenomena penutupan jalan ini pernah di bahas, dalam Bahtsul Masail PC Kesan Langitan Kabupaten Bojonegoro di Pondok Pesantren Darul Hikmah Balen.

Bahtsul Masail ini agenda setiap tahun LBM Kesan Langitan Kabupaten Bojonegoro dengan peserta semua Pengurus Cabang Kesan Langitan se-Jawa Madura dan undangan beberapa pondok pesantren dan MWC NU sekitat Balen.

Bahtsul Masail di Minggu kedua Januari 2026 di pondok Kyai Shofiyulloh itu memutuskan, bahwa hukum penutupan jalan untuk acara hajatan pernikahan, keagamaan dan kemasyarakatan diperbolehkan dengan tiga syarat, yaitu: Harus seizin pemerintah, dalam hal ini kepala desa dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) serta kepolisian. 

Dalam hal ini dijelaskan dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin:

بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 189( )مسألة : ك) : يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر ، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه ، وإن كان المأمور به مباحاً أو مكروهاً أو حراماً لم يجب امتثال أمره فيه كما قاله 

Artinya: Intinya wajib taat pemerintah dalam semua kebijakan yang ada kaitannya dengan kepentingan umum. Termasuk kebijakan imam (pemerintah) dalam mengatur regulasi jalan raya untuk kemaslahatan umum.

Kedua, penutupan jalan raya tidak membahayakan pengguna jalan, dalam Kitab Qulyubi atau lengkap Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah dijelaskan:

حاشية القليوبى الجزء الثالث ص : 93     دار إحياء الكتب العربية
ويجوز للإمام إقطاع بعض الشارع لمن يرتفق فيها به حيث لا ضرر. اهـ

Artinya: Boleh bagi imam atau naibnya boleh memberikan hak manfaat sebagian jalan bagi orang untuk dimanfaatkan.

Dan yang ketiga tidak boleh menutup total jalan raya, atau menutup total akan tetapi harus ada jalan alternatif lain yang layak untuk dilewati.

Walhasil, setiap orang berhak memanfaatkan jalan raya, namun hal itu juga dibatasi dengan hak orang lain dan fungsi asal dari jalan raya, yaitu melewati dengan aman dan nyaman.  [mad]

*Dewan Perumus LBM PCNU BOJONEGORO dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro