Oleh: Siti Nur Khasanah*
blokBojonegoro.com - Perbincangan mengenai feminisme, gender, dan Islam kerap menimbulkan perdebatan karena adanya anggapan bahwa feminisme bertentangan dengan ajaran Islam.
Feminisme sering dipersepsikan sebagai gerakan yang menolak agama, sementara Islam dianggap melegitimasi ketimpangan gender. Padahal tidak. Persoalan ini tidak sesederhana pertentangan ideologis, melainkan berkaitan dengan perbedaan antara Islam sebagai wahyu ilahi dan penafsiran manusia yang dipengaruhi konteks sosial dan budaya.
Konsep gender sebagai konstruksi sosial sering disalahpahami oleh masyarakat awam dan dianggap identik dengan jenis kelamin atau pemberontakan perempuan terhadap laki-laki. Padahal, gender berkaitan dengan peran, relasi, dan pembagian fungsi sosial yang dibentuk oleh budaya.
Ketidakadilan gender muncul ketika konstruksi tersebut melahirkan Dominasi sepihak (dari pihak yang berkuasa),Pengucilan,stigma buruk dan kekerasan, terutama terhadap perempuan (Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial).
Dalam Islam, prinsip keadilan (al-‘adl) dan kesetaraan moral merupakan nilai fundamental. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan (QS. al-Ḥujurāt: 13). Laki-laki dan perempuan diposisikan sebagai subjek moral yang sama-sama bertanggung jawab atas amal perbuatannya (QS. an-Naḥl: 97). Hal ini menunjukkan bahwa secara normatif Islam tidak menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua.
Permasalahan muncul pada tataran penafsiran dan praktik sosial. Sejarah tafsir Islam banyak berkembang dalam budaya patriarki, sehingga sebagian pemahaman keagamaan cenderung bias gender. Ayat-ayat tentang kepemimpinan, waris, dan relasi suami-istri sering dibaca secara literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), sehingga patriarki seolah dilegitimasi atas nama agama (Quraish Shihab, Perempuan).
Di sinilah feminisme Islam menemukan relevansinya. Feminisme Islam tidak bermaksud menolak ajaran Islam, melainkan melakukan reinterpretasi terhadap teks keagamaan agar selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Yang dikritisi bukan wahyu, melainkan tafsir manusia yang bersifat historis dan relatif (Amina Wadud, Qur’an and Woman). Pendekatan ini menggunakan tafsir kontekstual dan analisis gender untuk membongkar bias patriarkal.
Penting dicatat bahwa feminisme bukanlah konsep tunggal. Feminisme Barat yang lahir dari pengalaman sekular tidak selalu sesuai dengan konteks masyarakat Muslim. Oleh karena itu, feminisme dalam Islam perlu berakar pada nilai tauhid, keadilan, dan kemaslahatan agar perjuangan kesetaraan gender tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap agama, melainkan sebagai bagian dari misi etis Islam.
Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, namun perbedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk hierarki. Pembagian peran dalam Islam bersifat komplementer, bukan diskriminatif. Ketika perbedaan dijadikan legitimasi penindasan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘ālamīn yang menjadi spirit ajaran Islam.
Dalam konteks masyarakat kontemporer, dialog antara feminisme, gender, dan Islam menjadi semakin penting. Tantangan seperti kekerasan berbasis gender, ketimpangan akses pendidikan, dan diskriminasi hukum menuntut respons keagamaan yang adil dan kontekstual. Islam sebagai living religion dituntut untuk terus berdialog dengan realitas sosial tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Dengan demikian, feminisme, gender, dan Islam tidak harus dipertentangkan. Ketiganya dapat dipertemukan dalam kerangka keadilan substantif yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia bermartabat. Melalui pembacaan kritis dan kontekstual terhadap teks keagamaan, perjuangan kesetaraan gender dapat menjadi bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.
*Penulis adalah mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published