Terdakwa Pembacokan di Kedungadem Bojonegoro Divonis Hukuman Mati

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Terdakwa pembacokan di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sujito (65) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (11/12/2025) siang.

Sujito diputus hukuman mati dalam persidangan pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro. Sebab telah menghilangkan nyawa dua orang yang tengah salat subuh saat itu.

Majelis hakim memutuskan kakek Sujito bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup.

"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wisnu Widiastuti.

Dalam perkara ini, Sujito dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

Majelis hakim juga menyebut, sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya. Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan rumah ibadah musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat. Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

Selain menewaskan dua korban, terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban.

"Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” jelas Wisnu.

Sementara itu, atas vonis hukum mati tersebut Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir.

"Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan," terangnya singkat.

Dilain sisi, vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim tersebut, disambut baik oleh para keluarga korban. Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur Majlis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa.

"Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Sujito membacok tiga orang tetangganya saat melaksanakan salat subuh di musala setempat, Selasa (29/4/2025) lalu. Usai dibacok, korban Abdul Aziz (63) tewas di lokasi, sementara dua korban lain, Sucipto dan Arik Wijayanti, terluka saat mencoba menolong dan kini dirawat di RSUD Bojonegoro.

Namun, setelah mengalami kritis selama sepekan, Sucipto dinyatakan meninggal dunia, karena luka parah yang dialaminya. Sedangkan, kondisi Arik berangsur-angsur membaik, hingga akhirnya dipulangkan dari RSUD Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menyebut motif pelaku adalah dendam karena merasa tanah miliknya dijadikan jalan umum. Pelaku juga mengaku terpengaruh tayangan televisi soal mafia tanah.

Serangan awalnya ditujukan kepada Abdul Aziz yang merupakan Ketua RT, namun dua orang lainnya ikut menjadi sasaran karena berusaha menolong. [riz/mad]