Media Bojonegoro Peringatkan Akun Facebook Pro yang Diduga Curi Berita
Ilustrasi foto : Media Peringatkan Akun Facebook Pro yang Diduga Curi Berita

Reporter: M Anang Febri

blokBojonegoro.com - Sejumlah jurnalis dan media di Bojonegoro dari berbagai organisasi pers—di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro—menyampaikan peringatan keras kepada sejumlah akun Facebook Pro yang diduga melakukan praktik plagiarisme dengan menyalin dan menyebarkan berita tanpa izin.

Praktik pencurian konten ini disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara masif melalui akun pribadi maupun berbagai grup Facebook lokal.

Pengurus AMSI Jawa Timur Bidang Teknologi dan Informasi, Imam Nurcahyo, mengungkapkan hasil penelusuran para jurnalis Bojonegoro mengarah pada dua akun Facebook Pro yang paling aktif menyalin dan memonetisasi berita dari media lokal.

"Ada dua akun yang secara masif mengambil berita dan mengomersialisasinya, yaitu akun Rizal Arrohman (Risal Update) dan akun KAYANGAN API," ujar Imam, Rabu (10/12/2025).

Imam yang juga owner media Berita Bojonegoro menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menegaskan bahwa tindakan menyalin berita secara utuh di media sosial sangat merugikan perusahaan media.

"Ini merugikan dan berdampak buruk bagi ekosistem media siber. Ketika orang melihat postingan yang sudah di-copy paste, mereka tidak lagi mengunjungi situs resmi media. Ini mengurangi traffic dan berdampak pada pendapatan media," jelas Sasmito.

Ia juga mengingatkan bahwa akun Facebook Pro bisa memperoleh pendapatan dari fitur monetisasi Meta, sehingga mengambil berita tanpa izin sama saja dengan mengambil keuntungan secara ilegal dari karya jurnalistik.

Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaib, turut mendukung sikap tegas tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan berita membutuhkan tenaga, pikiran, dan biaya, sehingga penyalahgunaan konten jurnalistik untuk keuntungan pribadi merupakan tindakan yang sangat merugikan.

"Jika konten itu diambil tanpa izin dan dikomersialisasi oleh akun Facebook Pro, jelas kami sangat dirugikan," ungkapnya.

Melihat masifnya praktik ini, sejumlah jurnalis dan media di Bojonegoro mulai mempertimbangkan langkah hukum. Pembahasan terkait rencana pelaporan pengelola akun Facebook Pro ke Polres Bojonegoro kini mulai dilakukan. [feb/mad]