Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap pencabutan enam Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan. Namun, Fraksi PDIP memiliki pandangan berbeda dengan Gubernur terkait status Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Indriani Yulia Mariska, menyampaikan bahwa pihaknya berpandangan Perda tersebut seharusnya dicabut karena kewenangan pengelolaan bandara sipil telah beralih ke pemerintah pusat.
“Fraksi PDI Perjuangan menilai substansi pengelolaan bandar udara sipil sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Fraksi PDIP, surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang dijadikan dasar oleh gubernur bersifat administratif dan tidak dapat meniadakan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi. Karena itu, Fraksi PDIP tetap mendukung pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012.
“Surat dari Dirjen Perhubungan Udara tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Secara hukum, kewenangan pengelolaan bandara sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tegas Indriani.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara gubernur dan DPRD merupakan hal wajar dalam proses legislasi daerah. Menurutnya, dinamika tersebut menunjukkan kedewasaan politik dan komitmen terhadap transparansi dalam pembentukan peraturan daerah.
“Perbedaan pendapat harus disikapi sebagai proses wajar dalam pembahasan Raperda. Masing-masing pihak perlu mengemukakan argumentasi hukum yang relevan sebagai bentuk kedewasaan politik,” ujarnya.
Fraksi PDIP juga mendorong agar perbedaan pandangan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri. “Kami berpendapat penyelesaian dapat dilakukan secara obyektif melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, agar hasil legislasi memiliki legitimasi konstitusional yang kuat,” jelas Indriani.
Selain menyoroti Perda Bandara Abdulrachman Saleh, Fraksi PDIP juga menegaskan bahwa pencabutan lima perda lainnya memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka mengapresiasi penggunaan metode omnibus sebagai langkah harmonisasi regulasi yang efisien.
“Fraksi mengapresiasi pencabutan lima perda yang tidak lagi relevan serta penggunaan metode omnibus untuk mempercepat harmonisasi hukum dan meningkatkan efisiensi pemerintahan,” kata Indriani.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa seluruh proses pencabutan perda harus berorientasi pada kepentingan rakyat. “Seluruh proses legislasi daerah harus berpijak pada asas keadilan sosial, efisiensi pemerintahan, dan tanggung jawab moral untuk menghadirkan hukum yang melayani rakyat Jawa Timur,” pungkasnya. [mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published