Senilai Rp12,6 Miliar, Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara, hasil penindakan di bidang cukai berupa rokok ilegal, sebanyak 8,5 juta batang, Selasa (26/8/2025).

Kepala KPPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil 30 kali penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Totalnya sebanyak 8.521.924 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp12,65 miliar.

“Sesuai ketentuan undang-undang, barang-barang ini berstatus sebagai milik negara dan ditetapkan untuk dimusnahkan,” ungkap Iwan.

Pemusnahan kali ini, dilakukan di dua tempat, yakni di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban dengan prinsip ramah lingkungan (Go Green) untuk meminimalisir dampak negatif terhadap alam, dan Kantor KPPBC Jalan Ahmad Yani, Kota Bojonegoro.

Iwan menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam menjalankan empat fungsi utamanya, diantaranya memfasilitasi perdagangan, membantu dunia industri, melindungi masyarakat, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Melalui langkah ini, kami ingin menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang legal dan patuh hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ini juga sejalan dengan pencapaian program Asta Cita pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menekankan wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro cukup menantang karena mencakup dua kabupaten, Bojonegoro dan Tuban, dengan berbagai jalur strategis distribusi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan pemda, kepolisian, kejaksaan, TNI, media, dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Bea Cukai Bojonegoro mencatat kinerja penerimaan negara yang positif. Pada 2024 lalu, realisasi penerimaan mencapai Rp3,53 triliun atau 100,25 persen dari target. Sedangkan hingga 31 Juli 2025, penerimaan negara sudah terkumpul Rp2,15 triliun atau 62,08 persen dari target Rp3,46 triliun tahun ini.

“Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama semua pihak. Harapan kami, dengan semakin kuatnya pengawasan dan kepatuhan industri, penerimaan negara bisa terus optimal, sementara masyarakat terlindungi dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. [riz/mad]