Skip to main content

Category : Tag: Talak


Tanya Jawab Fiqih

Sudah Talak Bain, Apakah Bisa Rujuk? Simak Penjelasannya

Dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

Lima Kecamatan Penyumbang Perceraian Tertinggi di Bojonegoro

Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro pada periode Januari hingga Oktober 2025 kembali menunjukkan peningkatan. Berdasarkan laporan resmi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terdapat 2.433 perkara perceraian yang masuk. Dari total laporan tersebut, terdiri dari 1.828 perkara cerai gugat dan 605 cerai talak.

Tanya Jawab Fiqih

Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi, Siapa Saja?

Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki sejumlah aturan dan batasan yang tegas. Di antaranya adalah larangan menikahi wanita mahram, yaitu mereka yang diharamkan untuk menjadi pasangan hidup karena adanya ikatan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai

Pasca Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, ratusan warga di Kabupaten Bojonegoro ramai-ramai mendatangi Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro untuk mengajukan cerai terhadap pasangannya.

Duh....!!! Baru 6 Bulan 1.063 Istri Gugat Cerai Suami

Sebanyak 1.063 wanita di Kabupaten Bojonegoro gugat cerai suaminya, jumlah tersebut hampir mencapai 50 persen dibandingkan dengan data pada tahun 2022, yang jumlahnya mencapai 2.110 wanita. Selain itu, gugatan tersebut didominasi karena sang wanita tak mendapatkan nafkah dari suaminya.

Kaleidoskop 2022 (1)

Setahun, 2.110 Wanita di Bojonegoro Ajukan Gugatan Cerai Kepada Suami

Tahun 2022 akan segera berakhir dengan memasuki babak baru tahun 2023 yang tinggal hitungan jari. Sepanjang tahun 2022, masalah sosial di Kabupaten Bojonegoro cukup mewarnai perjalanan waktu bahkan hingga menjadi santapan publik.

Hingga Juni, Ada 1.450 Perkara Cerai

Pengajuan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro masih tergolong cukup tinggi yang harus ditangani. Bahkan jumlah kasus pengajuan itu sampai pertengahan bulan Juni tahun 2019 sudah ada 1.450 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan diri untuk mengakhiri rumah tangga yang sudah dibina.