Sering Digunakan Mesum, Satpol PP Terus Intip Kos
Tempat kos dan penginapan yang kian hari tumbuh di Kabupaten Bojonegoro, terutama yang berada di wilayah Kecamatan Kota, membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melebarkan mata.
Tempat kos dan penginapan yang kian hari tumbuh di Kabupaten Bojonegoro, terutama yang berada di wilayah Kecamatan Kota, membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melebarkan mata.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro rutin menggelar razia penyakit masyarakat. Hasilnya dalam razia tersebut para aparat penegak peraturan daerah (Perda) berhasil mengamankan tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang germo.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro terus berupaya menciptakan ketertiban masyarakat. Termasuk melakukan razia di beberapa lokasi dan tempat kos di Kota Ledre, Rabu (3/1/2018) malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (4/12/2017), melakukan penertiban banner atau spanduk yang dipasang menyalahi aturan di sejumlah jalan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Setelah tadi malam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro menangkap 3 Pekerja Seks Komersial (PSK), di eks-lokalisasi Kalisari, Kecamatan Trucuk, pagi tadi ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Satpol PP.
Guna mengantisipasi maraknya Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, terlebih lagi di eks-lokalisasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan bersama instansi terkait, Jumat (15/9/2017) malam.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bojonegoro, Rabu (12/7/2017), melakukan razia bangunan liar yang berada di sepanjang trotoar jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Bojonegoro. Razia tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP guna mengembalikan fungsi jalan, trotoar maupun fasilitas umum agar tercipta ketentraman dan ketertiban.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro rutin menggadakan razia. Selain hotel, kos-kosan dan tempat yang lainnya, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga menyisir jalan dan tempat nongkrong anak-anak punk.